PENGERTIAN MEDIA MASSA MENURUT PARA AHLI
Terdapat beberapa Pengertian
Media Massa Menurut Para Ahli. Media massa atau Pers adalah suatu istilah yang
mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara
khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan
sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.
Masyarakat
dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap
media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi
karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih
tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk
bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi
yang mereka dapat dari media massa tertentu.
Secara
Bahasa, Kata Media berasal dari bahasa Latin "Medius" yang berarti
tengah, perantara atau pengantar. Dalam
bahasa Arab, media diartikan perantara atau pengantar pesan dari pengirim
kepada penerima pesan.
Pengertian
Media menurut Purnamawati dan Eldarni (2001),
Media merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan
dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan,
perhatian dan minat siswa sedemikian rupa sehingga terjadi proses belajar”.
Dijabarkan
juga oleh Djamarah (1995), Media
adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan guna
mencapai Tujuan pembelajaran”.
Gerlach dan Ely
(1971), menjelaskan bahwa Media apabila dipahami secara garis besar adalah manusia,
materi, atau kejadian yang membangun kondisi yang membuat siswa mampu
memperoleh pengetahuan, keterampilan, atau sikap.
Selain
itu, AECT
(Association of Education and Communication Technology, 1977) memberi
batasan tentang media sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk
menyampaikan pesan atau informasi.
Heinich, dan kawan-kawan
menjelaskan bahwa istilah Medium sebagai perantara yang mengantar informasi
antara sumber dan penerima.
Hamidjojo dalam Latuheru
(1993), memberi batasan media sebagai semua bentuk perantara yang digunakan
oleh manusia untuk menyampaikan atau menyebarkan ide, gagasan, atau pendapat
sehingga dapat sampai ke penerima yang dituju.
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
R Eep Saefulloh Fatah
Pers
merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan
mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas,
bahkan legitimasi pemerintah.