PERBEDAAN DOKTER GIGI DENGAN TUKANG GIGI (AHLI BEHEL)
Ada beberapa perbedaana
Dokter Gigi Dengan Tukang Gigi (Ahli Behel). Jika mendengar tukang gigi dan
dokter gigi, jelas beda sekali.Tukang gigi adalah yang ahli memasang gigi palsu
dan urusan pergigian,hasilnya tergantung orangnya, beberapa orang bisa lebih
baik pasangan giginya dari seorang dokter gigi hasil memasang gigi palsunya,
Karena sudah mahir dan berpengalaman dibanding dokter gigi yang masih baru
praktek misalnya.
Dokter
gigi, ya tukang ahli gigi juga, tetapi ilmunya didapat dari pendidikan
formal,dan mengetahui seluk beluk gigi dari A sampai Z. Tetapi dalam hal menempel gigi
palsu, hasilnya kelihatan sama saja toh, gigi palsu terpasang di geraham
seseorang.
Berikut
beda dokter gigi dengan ahli gigi (tukang gigi/ahli behel):
Segementase Kelas
Segmen
tukang gigi masyarakat kelas menengah ke bawah,
sedangkan dokter gigi kelas menengah ke atas. Tidak mungkin pengusaha
kaya memasang gigi palsu ke tukang gigi. Juga kecil kemungkinan si miskin
memasang gigi palsu ke dokter gigi. Bukan karena lebih percaya kualitas tukang
gigi, tetapi biaya dokter gigi jauh lebih mahal daripada tukang gigi.
Kewenangan
Tukang gigi hanya boleh membuat
sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik dan memasang gigi tiruan
lepasan (pasal 2 ayat (2) Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011). Tukang gigi
tidak boleh nambal, mencabut gigi,
memasang gigi palsu permanen, membuat resep, dan lain- lain. Artinya,
kewenangan tukang gigi sangat dibatasi.
Sementara
dokter gigi, memiliki kewenangan yang disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang
Praktik Kedokteran yang meliputi:
- mewawancarai pasien;
- memeriksa fisik dan mental pasien;
- menentukan pemeriksaan penunjang;
- menegakkan diagnosis;
- menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
- melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
- menulis resep obat dan alat kesehatan;
- menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
- menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
- meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Pengakuan
Undang-Undang
Dokter
gigi yaitu dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis
lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di
luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sementara
tukang gigi, mereka yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan
pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu
pengetahuan kedokteran gigi. Adapun kemampuan dari tukang gigi ini hanya
berdasarkan pada pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.