PERBEDAAN DOKTER GIGI DENGAN TUKANG GIGI (AHLI BEHEL)

Ada beberapa perbedaana Dokter Gigi Dengan Tukang Gigi (Ahli Behel). Jika mendengar tukang gigi dan dokter gigi, jelas beda sekali.Tukang gigi adalah yang ahli memasang gigi palsu dan urusan pergigian,hasilnya tergantung orangnya, beberapa orang bisa lebih baik pasangan giginya dari seorang dokter gigi hasil memasang gigi palsunya, Karena sudah mahir dan berpengalaman dibanding dokter gigi yang masih baru praktek misalnya.
Dokter gigi, ya tukang ahli gigi juga, tetapi ilmunya didapat dari pendidikan formal,dan mengetahui seluk beluk gigi dari A sampai Z.  Tetapi dalam hal menempel  gigi  palsu, hasilnya kelihatan sama saja toh, gigi palsu terpasang di geraham seseorang.
Berikut beda dokter gigi dengan ahli gigi (tukang gigi/ahli behel):
Segementase Kelas
Segmen tukang gigi masyarakat kelas menengah ke bawah,  sedangkan dokter gigi kelas menengah ke atas. Tidak mungkin pengusaha kaya memasang gigi palsu ke tukang gigi. Juga kecil kemungkinan si miskin memasang gigi palsu ke dokter gigi. Bukan karena lebih percaya kualitas tukang gigi, tetapi biaya dokter gigi jauh lebih mahal daripada tukang gigi.
Kewenangan
 Tukang gigi hanya boleh membuat sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik dan memasang gigi tiruan lepasan (pasal 2 ayat (2) Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011). Tukang gigi tidak  boleh nambal, mencabut gigi, memasang gigi palsu permanen, membuat resep, dan lain- lain. Artinya, kewenangan tukang gigi sangat dibatasi.
Sementara dokter gigi, memiliki kewenangan yang disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Praktik Kedokteran yang meliputi:
  1. mewawancarai pasien;
  2. memeriksa fisik dan mental pasien;
  3. menentukan pemeriksaan penunjang;
  4. menegakkan diagnosis;
  5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
  6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
  7. menulis resep obat dan alat kesehatan;
  8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
  9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
  10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Pengakuan Undang-Undang
Dokter gigi yaitu dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara tukang gigi, mereka yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran gigi. Adapun kemampuan dari tukang gigi ini hanya berdasarkan pada pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.

Artikel Terkait :