PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG TANPA TIKET (ILLEGAL) DALAM PENGANGKUTAN DARAT DI INDONESIA
ABSTRAK: Makalah ini
menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Pengangkutan
sebagai perjanjian selalu didahului oleh kesepakatan antara para pihak
pengangkut dan pihak penumpang atau pengirim. Kewajiban pengangkut adalah
mengangkut penumpang atau barang sejak tempat pemberangkatan sampai ke tempat
tujuan yang telah disepakati dengan selamat.
Berbeda halnya jika penumpang tidak memiliki tiket sehingga pengangkut
tidak berkewajiban untuk memenuhi hak dari penumpang.
Penulis: I G A Wahyu Nugraha, Nyoman
A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd140181