PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG TANPA TIKET (ILLEGAL) DALAM PENGANGKUTAN DARAT DI INDONESIA

ABSTRAK: Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Pengangkutan sebagai perjanjian selalu didahului oleh kesepakatan antara para pihak pengangkut dan pihak penumpang atau pengirim. Kewajiban pengangkut adalah mengangkut penumpang atau barang sejak tempat pemberangkatan sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat.  Berbeda halnya jika penumpang tidak memiliki tiket sehingga pengangkut tidak berkewajiban untuk memenuhi hak dari penumpang.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penumpang Tanpa Tiket, Pengangkutan Darat
Penulis: I G A Wahyu Nugraha, Nyoman A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd140181

Artikel Terkait :