TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA TERHADAP PENUMPANG ATAS TERTUNDANYA PENERBANGAN (DELAY) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Abstract: Transportasi udara
merupakan transportasi yang sangat diminati dengan berbagai kemudahan dan waktu
yang relati singkat, akan tetapi dalam pelaksanaan pengangkutan udara juga
terdapat kendala-kendala seperti keterlambatan / pembatalan penerbangan, maka
dengan adanya keterlambatan ini dikeluarkan peraturan menteri perhubungan nomor
77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, sehingga dapat
memberikan perlindungan keamanan serta kepastian agar dapat meningkatkan
kepercayaan dari masyarakat untuk menggunakan angkutan udara. Dengan metode
yuridis empiris makalah ini akan membahas mengenai sejauh mana tanggung jawab
PT. Garuda terhadap penumpang apabila terjadi delay serta untuk mengetahui
bentuk ganti rugi yang diberikan oleh PT. Garuda terhadap penumpang. PT. Garuda
bertanggung jawab terhadap penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan
nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara apabila
terjadi delay, maka PT.Garuda mempunyai
tanggung jawab memberi ganti rugi apabila kesalahan disebabkan oleh pihak
maskapai penerbangan dan bentuk ganti rugi PT. Garuda apabila terjadi delay
adalah dengan dibebani pemberian tiket, pemberian makanan atau minuman serta
memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya.
Penulis: Bobby Ferdinal
Purwanto, Ngakan Ketut Dunia, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160350