Pengertian Asuransi Jiwa
Pasal
302 KUHDagang sebagai dasar asuransi jiwa, yang menyatakan bahwa: “Jika
seseorang dapat guna keperluan seseorang
yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu,
baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.”
Pengertian asuransi jiwa yang terdapat pada
ketentuan di atas lebih menekankan kepada suatu waktu yang ditentukan dalam
asuransi jiwa. Sedangkan untuk waktu selama hidupnya tidak ditetapkan dalam
perjanjian, ini berarti undang-undang tidak tegas memberi kemungkinan untuk
mengadakan asuransi jiwa itu selama hidupnya bagi yang berkepentingan.
Selain dari definisi/ pengertian formil yang terdapat dalam
undang-undang, ada juga pendapat ahli hukum juga memberikan definisi asuransi
jiwa dimaksud. Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat
Molenggraf berpendapat bahwa, “Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua
perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan
hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara
digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih”.
Kemudian menurut Wirjono Prodjodikoro, pada
Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut: ”Perjanjian
asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi
dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya
seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan
bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan”.
Sedangkan menurut H.M.N Purwosutjipto: “Asuransi
jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik
antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup
asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi
kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari
meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu
jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”
Kemudian menurut Volmar, menyebutkan
pertanggungan jiwa itu dengan istilah sommen verzekering, berpendapat bahwa: “Secara
luas sommen verzekering itu dapat
diartikan sebagai suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikatkan dirinya untuk
membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak mengikatkan
dirinya untuk membayar premi dan pembayaran itu adalah tergantung kepada hidup
atau matinya seseorang tertentu atau lebih”.
Santoso Poejosoebroto memberikan
pengertian asuransi itu sebagai berikut:
“Asuransi pada umumnya adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak
penanggung dengan menerima premi mengikatkan diri untuk memberikan pembayaran
kepada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk, karena terjadinya peristiwa
yang belum pasti. Yang disebutkan di dalam perjanjian, baik karena pengambil
asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh peristiwa lain,
maupun karena peristiwa tadi mengenai hidup dan kesehatan”.
Kemudian dapat dilihat makna asuransi jiwa
yang dilihat dari beberapa segi yaitu segi jaminan, segi sosial, segi ekonomi,
segi finansial. Dari segi jaminan, asuransi jiwa merupakan asuransi dengan
manusia sebagai kepentingan
interest yang diasuransikan berbeda
dengan asuransi kerugian, dengan harta benda sebagai kepentingan yang
diasuransikan.
Dan
pengertian ini di atas dengan membayar premi setiap tahun atau selama suatu jangka
waktu terbatas, seseorang tertanggung sebagai imbalan dari premi yang dibayarkan
kepada penanggung menerima jaminan yaitu:
- Pada hari tua tertanggung akan diberikan sejumlah uang sebagai santunan biaya hidup.
- Bila tertanggung meninggal dunia, akan diberikan sejumlah uang kepada ahli waris tertanggung sebagai santunan biaya hidup.
- Bila tertanggung mengalami kecelakaan fisik, akan diberikan sejumlah uang santunan biaya hidup bila tertanggung menjadi cacat tetap/ biaya pengobatan.
Kemudian dari segi sosial, asuransi dapat
diartikan sebagai suatu rencana sosial yang bertujuan memberikan santunan
kepada orang yang menderita karena ditimpa musibah, yang santunannya diambil
dari kontribusi yang dikumpulkan dari semua pihak yang berpartisipasi dalam
rencana sosial itu.
Sedangkan dari segi ekonomi, adalah suatu
disiplin ilmu tentang usaha manusia mencari kepuasan guna memenuhi kebutuhan
kesejahteraan hidup, dengan cara berusaha mencapai hasil maksimal dengan
pengorbanan minimal, namun upaya manusia untuk mencari dan memenuhi kebutuhan
hidup tidak selalu berhasil karena setiap upaya maupun perbuatan mengandung
resiko. Jadi pada hakekatnya asuransi jiwa merupakan pelimpahan resiko oleh
tertanggung kepada penanggung agar kerugian yang diderita oleh tertanggung
dijamin oleh penanggung.
Kemudian dari segi finansial, perusahaan
asuransi menghimpun dana dari para tertanggung dalam bentuk premi. Dari dana
yang terkumpul itu, sebagian untuk dana klaim, dan bagian yang lainnya
diinvestasikan dalam bentuk deposito, dalam surat-surat berharga (saham,
obligasi) dalam aktiva tetap seperti kantor, dan rumah untuk disewakan sehingga
memperoleh penghasilan.
Sasaran asuransi jiwa menunjukan kelas dan
jenis asuransi jiwa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa,
yaitu: Dari beberapa pengertian tentang asuransi jiwa yang dikemukakan oleh para
pakar hukum di atas ada beberapa hal yang sebenarnya harus ada dalam suatu asuransi
jiwa. Dimana asuransi jiwa tersebut merupakan perjanjian timbal balik antara
penanggung dengan tertanggung yang bertujuan untuk mengatasi resiko atau
peristiwa yang dapat merugikannya.