Bentuk-Bentuk Disiplin Kerja
Menurut Siagian (1999) dalam bukunya
“Manajemen Sumber Daya Manusia” mengemukakan bahwa bentuk-bentuk disiplin kerja
dalam suatu organisasi/perusahaan dibagi 2 (dua) bentuk, yaitu:
Disiplin Preventif
Disiplin Preventif adalah Tindakan yang
mendorong para pegawai untuk taat dan patuh terhadap berbagai ketentuan yang
berlaku dan mematuhi standar-standar yang telah ditetapkan. Artinya, melalui
penjelasan pola, sikap, tindakan dan perilaku yang diinginkan dari setiap
anggota, organisasi diusahakan pencegahan jangan sampai pegawai melakukan hal
yang negatif.
Agar
sikap kedisiplinan itu kokoh dan bertahan dalam tiap individu, perusahaan perlu
memperhatikan tiga hal, yaitu:
- Perusahaan harus menanamkan perasaan memiliki terhadap organisasi dalam diri setiap pegawai, sebab secara logika seseorang tidak mungkin akan merusak miliknya sendiri.
- Para pegawai harus diberi penjelasan tentang ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati dan standar yang harus dipenuhi.
- Para pegawai harus bisa mendisiplinkan pribadinya dalam rangka mematuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dalam organisasi/perusahaan.
Disiplin Korektif
Disiplin Korektif adalah pendisiplinan yang
dilakukan apabila ada pegawai yang nyata melakukan pelanggaran atas ketentuan
yang berlaku atau gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan maka kepadanya
diberikan sanksi disipliner. Berat atau ringannya suatu sanksi dilihat dari
pelanggaran apa yang dilakukannya
Agar
tujuan pendisiplinan berjalan lancar maka pemberian sanksi harus dilakukan
secara bertahap dari yang paling ringan sampai yang terberat, misalnya:
- Peringatan lisan oleh penyelia
- Peringatan tertulis dari atasan
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian sementara
- Pemberhentian atas permintaan sendiri
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- Pemberhentian tidak dengan hormat
Pengenaan
sanksi korektif yang diterapkan perlu memperhatikam tiga hal, yaitu sebagai berikut:
- Memberitahukan kesalahan apa yang telah dilakukan
- Memberi kesempatan untuk membela diri
- Dalam pemberhentian, perlu adanya penjelasan mengapa pihak manajemen terpaksa mengambil tindakan tersebut.