Pengertian Pelacuran
Para ahli memberikan beberapa pengertian
pelacuran. Pelacuran berasal dari bahasa Latin pro-stituere atau pro-stauree
yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan
dan pergendakan. Perkins dan Bennet dalam Koendjoro (2004), memberikan
pengertian pelacuran sebagai transaksi bisnis yang disepakati oleh pihak yang
terlibat sebagai sesuatu yang bersifat kontrak jangka pendek yang memungkinkan
satu orang atau lebih mendapatkan kepuasan seks dengan metode yang beraneka
ragam. Senada dengan hal tersebut, Supratiknya (1995) menyatakan bahwa
prostitusi atau pelacuran adalah memberikan layanan hubungan seksual demi
imbalan uang.
Selain
pengertian pelacuran di atas, dengan rumusan kalimat yang berbeda, Kartini Kartono
(2007) menjabarkankan definisi dari pelacuran adalah sebagai berikut:
- Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls/dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (prosmiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.
- Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri (persundalan) dengan jalan memperjualbelikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks dengan imbalan pembayaran.
- Pelacuran ialah perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah.
Pelaku pelacuran disebut dengan prostitue
atau yang lebih kita kenal dengan palacur atau sundal. Pelacur dapat berasal
dari kalangan wanita yang lebih dikenal dengan wanita tuna susila (WTS) dan
dari kalangan laki-laki yang lebih dikenal dengan sebutan gigolo. Koentjoro
(2004) mendefinisikan wanita tuna susila (WTS) sabagai perempuan yang tidak menuruti
aturan susila yang berlaku di masyarakat dan dianggap tidak memiliki adap dan
sopan santu dalam berhubungan seks. Sedangkan gigolo dijelaskan secara singkat
yang dipahami sebagai laki-laki bayaran yang dipelihara atau disewa oleh
seorang perempuan sebagai kekasih atau pasangan seksual.
Sedikit berbeda dengan pendapat di atas,
Lindinalva Laurindo da Silva (1999) menyatakan pengertian gigolo merupakan
sebuah istilah yang menunjukkan bahwa untuk bayaran mereka akan melakukan
hubungan seks atau menghabiskan waktu mereka baik dengan wanita ataupun pria.
Dalam pengetian ini, gigolo tidak hanya akan melayani seorang dari lawan jenis tapi
juga mampu melayani orang dari sesama jenis.
Dari pengertian pelacuran di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa pelacuran merupakan sebuah usaha memperjual-belikan kegiatan
seks di luar nikah dengan imbalan materi, sedangkan pelacur diartikan sebagai perempuan
atau laki-laki yang melakukan kegiatan seks di luar nikah dengan imbalan
materi.