Penilaian Kinerja Guru
Penilaian
kinerja guru sangat penting dilakukan untuk mengukur keberhasilan pendidikan. Menurut
Martinis Yamin dan Maisah (2010) kinerja appraisal dinilai untuk menentukan
kesuksesan atau kegagalan. Penilaian kinerja adalah sebuah gambaran atau
deskripsi yang sistematis tentang kekuatan dan kelemahan yang terkait dari
seseorang atau suatu kelompok. Penilaian kinerja individu sangat bermanfaat
bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan, melalui penilaian
tersebut maka dapat diketahui kondisi sebenarnya tentang bagaimana kinerja
karyawan.
Menurut
Abdul Majid (2008) dalam Martinis Yamin dan Maisah (2010) penilaian kinerja
merupakan penilaian dengan berbagai macam tugas dan situasi dimana peserta
diminta untuk mendemontrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan yang
mendalam, serta keterampilan didalam berbagai macam konteks.
Dari
pendapat diatas penilaian kinerja guru merupakan penilaian berupa hasil kerja
dengan berbagai macam kompetensi, tugas dan tanggung jawab guru yang akan
mendeskripsikan kualitas guru pada periode tertentu.
Untuk itu
dalam penilaian kinerja guru maka kompetensi guru merupakan poin yang harus
dinilai. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
pasal 10 disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetansi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi professional yang yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
Lebih
jelasnya kompetensi yang dinilai dalam kinerja guru antara lain:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik
ini mencakup selain pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran,
juga menguasai konsep pendidikan dan ilmu tentang pendidikan yang akan diajarkan
kepada peserta didik.
Kompetensi professional
Kompetensi professional
merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam
hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus
sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan
profesi.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan
berwibawa serta menjadi teladan pesertadidik. Kompetensi kepribadian ini
mencakup kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan dan kearifan, serta
menjadi teladan peserta didik dan kewibawaan guru saat dihadapan murid maupun
di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakatnya.
Kompetensi sosial
Kompetensi sosial
merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif
dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Sebagai guru yang professional dituntut untuk bisa
beradaptasi dengan peserta didik, lingkungan sekolah maupun lingkungan
masyarakat agar tercipta suasana yang harmonis untuk kepentingan pengembangan potensi
siswa, hubungan antar guru, serta penanaman nilai sosial maupun moral yang
berkaitan dengan lingkungan masyarakat.