ANALISIS PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN ASURANSI LINGKUNGAN
ABSTRAK: Asuransi lingkungan
merupakan salah satu instrumen ekonomi lingkungan yang tergolong baru dalam
pengendalian lingkungan hidup di Indonesia khususnya pengendalian resiko
lingkungan akibat pertambangan emas di Provinsi Lampung. Para pihak pemangku
kepentingan merasa perlu adanya terobosan kebijakan dalam pengendalian lingkungan
karena upaya pengendalian lingkungan yang selama ini bersifat command and
control dianggap tidak efektif mengendalikan resiko lingkungan. Peraturan
perundang-undangan tentang wajibnya dilaksanakan instrumen ekonomi lingkungan
telah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan payung hukum untuk menyelenggarakan
asuransi lingkungan. Salah satu isu yang menonjol adalah isu pengendalian
lingkungan akibat pertambangan (emas) di Provinsi Lampung, tetapi instrumen
pengendaliannya yang paling efektif untuk diterapkan masih belum dapat
ditentukan. Kerangka 4R ini membantu dalam menunjukkan permasalahan (issues)
kritis terkait keterlibatan pemangku kepentingans dan juga mengidentifikasi poin-poin pengaruhnya
terhadap suatu program atau kebijakan (Dubois, 1998).
Key word: Asuransi lingkungan,
hukum, resiko
Penulis: Toto Gunarto, Dudung
Darusman, Surjono H. Sutjahjo, Hikmat Ramdan
Kode Jurnal: jpmanajemendd090010
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<