ANALISIS PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN ASURANSI LINGKUNGAN

ABSTRAK: Asuransi lingkungan merupakan salah satu instrumen ekonomi lingkungan yang tergolong baru dalam pengendalian lingkungan hidup di Indonesia khususnya pengendalian resiko lingkungan akibat pertambangan emas di Provinsi Lampung. Para pihak pemangku kepentingan merasa perlu adanya terobosan kebijakan dalam pengendalian lingkungan karena upaya pengendalian lingkungan yang selama ini bersifat command and control dianggap tidak efektif mengendalikan resiko lingkungan. Peraturan perundang-undangan tentang wajibnya dilaksanakan instrumen ekonomi lingkungan telah ada, yaitu   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  merupakan payung hukum untuk menyelenggarakan asuransi lingkungan. Salah satu isu yang menonjol adalah isu pengendalian lingkungan akibat pertambangan (emas) di Provinsi Lampung, tetapi instrumen pengendaliannya yang paling efektif untuk diterapkan masih belum dapat ditentukan. Kerangka 4R ini membantu dalam menunjukkan permasalahan (issues) kritis terkait keterlibatan pemangku kepentingans  dan juga mengidentifikasi poin-poin pengaruhnya terhadap suatu program atau kebijakan (Dubois, 1998).
Key word: Asuransi lingkungan, hukum, resiko
Penulis: Toto Gunarto, Dudung Darusman, Surjono H. Sutjahjo, Hikmat Ramdan
Kode Jurnal: jpmanajemendd090010
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<
Atau download gratis di bawah ini:

Artikel Terkait :