FUNGSI NEGARA MENURUT PARA AHLI
Terdapat beberapa Fungsi
Negara Menurut Para Ahli. Negara merupakan persekutuan manusia yang muncul
karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Adapun fungsi-fungsi negara menurut Van Vollen dan John Locke antara lain:
Adapun fungsi-fungsi negara menurut Van Vollen dan John Locke antara lain:
Van Vollen Hoven (Rusadi
Kantapawira: 2004)
Menurut
Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi rogeling, bestuur, rechtpraak, dan
politie:
- Rogeling adalah fungsi membuat peraturan.
- Bestuur adalah fungsi menyelenggarakan pemerintahan.
- Rechtpraak adalah fungsi pengadilan.
- Politie adalah fungsi penertiban dan keamanan.
John Locke
Menurut
John Locke, fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan
federatif.
- Fungsi legislatif ialah fungsi untuk membentuk undang- undang atau peraturan.
- Fungsi eksekutif ialah fungsi untuk melaksanakan undang- undang atau peraturan.
- Fungsi federatif ialah fungsi untuk hubungan luar negeri.
Sedangkan
fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
- Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh: Penjagaan perbatasan demi kedaulatan NKRI oleh TNI.
- Fungsi Keadilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada
dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Negara.
Fungsi Negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara sebagaimana disebutkan
dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dadar 1945, yaitu “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”.