Abstrak: Makalah ini berkaitan
dengan tiga isu. Pertama, makalah ini menjelaskan kebijakan modal minimum dan
single presence policy serta konsekuensinya terhadap struktur pasar perbankan. Kedua,
penyalahgunaan posisi dominan, dan yang ketiga tentang langkah-langkah untuk
mencegah itu dalam rangka untuk menciptakan persaingan sehat dalam industri
perbankan. Kebijakan modal inti minimum dan kebijakan kepemilikan tunggal
(single presence policy) ditengarai telah memberikan kontribusi terhadap
pembentukan struktur perbankan atau struktur pasar oligopoli. Hal ini
berpotensi menyebabkan posisi dominan. Penyalahgunaan posisi dominan pada
struktur pasar yang oligopolis bisa kartel harga atau suku bunga. Kartel ini
sangat merugikan konsumen karena konsumen menanggung biaya bunga yang lebih
tinggi dibandingkan ketika tidak ada kartel. Oleh karena itu Komisi Pengawas
Persaingan Usaha harus bertindak tegas dan ada upaya pencegahan. KPPU perlu
aktif melakukan tindakan preventif dengan memberikan masukan revisi kebijakan
modal minimum, kebijakan kepemilikan tunggal, revisi BMPK pengaturan dana masyarakat
yang terkait dan tidak terkait, perlu untuk melarang pemberian kredit secara
silang antara bank, dan bekerja sama dengan Lembaga Asuransi Deposito atau LPS
untuk menciptakanpersaingan usaha yang sehat pada industri perbankan.
Kata Kunci: Kebijakan modal
minimum, persaingan, kebijakan kepemilikan tunggal
Penulis: Taswan
Kode Jurnal: jpmanajemendd110125
Atau download gratis di bawah ini:
Artikel Terkait :