KEBIJAKAN MODAL MINIMUM, KEBIJAKAN KEPEMILIKAN TUNGGAL DAN PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM PERSAINGAN USAHA INDUSTRI PERBANKAN

Abstrak: Makalah ini berkaitan dengan tiga isu. Pertama, makalah ini menjelaskan kebijakan modal minimum dan single presence policy serta konsekuensinya terhadap struktur pasar perbankan. Kedua, penyalahgunaan posisi dominan, dan yang ketiga tentang langkah-langkah untuk mencegah itu dalam rangka untuk menciptakan persaingan sehat dalam industri perbankan. Kebijakan modal inti minimum dan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) ditengarai telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan struktur perbankan atau struktur pasar oligopoli. Hal ini berpotensi menyebabkan posisi dominan. Penyalahgunaan posisi dominan pada struktur pasar yang oligopolis bisa kartel harga atau suku bunga. Kartel ini sangat merugikan konsumen karena konsumen menanggung biaya bunga yang lebih tinggi dibandingkan ketika tidak ada kartel. Oleh karena itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus bertindak tegas dan ada upaya pencegahan. KPPU perlu aktif melakukan tindakan preventif dengan memberikan masukan revisi kebijakan modal minimum, kebijakan kepemilikan tunggal, revisi BMPK pengaturan dana masyarakat yang terkait dan tidak terkait, perlu untuk melarang pemberian kredit secara silang antara bank, dan bekerja sama dengan Lembaga Asuransi Deposito atau LPS untuk menciptakanpersaingan usaha yang sehat pada industri perbankan.
Kata Kunci: Kebijakan modal minimum, persaingan, kebijakan kepemilikan tunggal
Penulis: Taswan
Kode Jurnal: jpmanajemendd110125
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<
Atau download gratis di bawah ini:

Artikel Terkait :