Abstrak: Di Indonesia konsep
corporate governance secara resmi diperkenalkan pada tahun 1999 manakala Pemerintah membentuk
Komite Nasional Corporate
Governance (KNCG). Sebagaimana
negara-negara lainnya, melalui
KNCG membuat kode
corporate governanance nasional
pada tahun 2000, yang kemudian direvisi pada tahun 2006.
Kode ini merupakan referensi bagi seluruh perusahaan di Indonesia termasuk
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). BUMN
Indonesia diatur melalui
Undang-undang No. 19
Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik
Negara. Menurut undang-undang
ini, perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas (PT)
dan perusahaan umum
(Perum) adalah dua bentuk BUMN. BUMN PT terbagi dua, yakni
BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya
dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang (fragmented),
sedangkan BUMN PT
tertutup dan Perum
adalah BUMN yang
sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Dengan
demikian, kode corporate
governance Indonesia berlaku
untuk seluruh BUMN,
termasuk BUMN PT tertutup
dan Perum. Sebagai
perusahaan yang dimiliki
oleh negara, karatekristik
utama BUMN PT tertutup adalah kepemilikan yang terkonsentrasi. Artikel
ini membahas pemberlakuan kode corporate
governance Indonesia terhadap
BUMN tertutup; apakah
kode ini cocok
untuk BUMN PT tertutup,
maksudnya kode dapat
menjadi instrument dalam
menyelesaikan persoalan yang
sedang dihadapi BUMN PT tertutup. Kode Indonesia sangat penting untuk
didiskusikan sebab sebuah kode nasional adalah jiwa dari pemberlakuan sistem
corporate governance suatu negara.
Kata kunci:
corporate governance, kode
corporate governance, badan
usaha milik negara,
dan Indonesia.
Penulis: Miko Kamal
Kode Jurnal: jpmanajemendd110015
Atau download gratis di bawah ini:
Artikel Terkait :