PENERAPAN HUKUM INFORMED CONSENT TERHADAP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DI RUMAH SAKIT TUGUREJO SEMARANG

Abstrak: Dalam  memberikan  pelayanan  Keluarga  Berencana  dan  Kesehatan  Reproduksi  dapat  dilakukan dengan berbagai aspek kegiatan yang diantaranya adanya persetujuan tindakan medis (informed concent). Informed concent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap klien tersebut. Dimana setiap tindakan medis yang mengandung  resiko  harus  dengan  persetujuan  tertulis  yang  ditandatangani  oleh  yang  berhak  memberi persetujuan,  yaitu  klien  yang  bersangkutan  dalam  keadaan  sadar  dan  sehat  mental. Dalam  penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan antara lain untuk mengetahui penerapan informed concent dan kendala-kendala  yang  menyertai  penerapan  informed  concent  dalam  pelayanan  Keluarga  Berencana. Adapun metode  pendekatan  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  pendekatan yuridis  sosiologis, dengan specifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik serta data yang diolah adalah teknik “purposive  sampling “  dan  dianalisa  dengan  metode  sosiologis. Berdasarkan  hasil  penelitian  tersebut informed  concent merupakan  suatu  proses  komunikasi  antara  dokter-pasien  untuk  menentukan  upaya pelayanan  medik  yang  dipandang  terbaik  dan  bermutu. Pelaksanaan informed  concent yang  dilakukan  di RSUD Tugurejo telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam protap penanganan pasien yang terinci dan tegas serta secara umum pelaksanaannya tidak mengalami kendala dari sisi manajemen maupun Dinamika kebidanan vol.1/ no. 1/ januari 2011 peralatan  medis  serta  sumber  daya  manusianya.  Adapun  yang  menjadi  kendala  adalah  terletak  pada pemahaman pasien.
Kata kunci: informed concent, penerapan, keluarga berencana
Penulis: Titiek Soelistyowatie
Kode Jurnal: jpkebidanandd110022

Artikel Terkait :