PENERAPAN HUKUM INFORMED CONSENT TERHADAP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DI RUMAH SAKIT TUGUREJO SEMARANG
Abstrak: Dalam memberikan
pelayanan Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi
dapat dilakukan dengan berbagai
aspek kegiatan yang diantaranya adanya persetujuan tindakan medis (informed
concent). Informed concent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau
keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang
akan dilakukan terhadap klien tersebut. Dimana setiap tindakan medis yang mengandung resiko
harus dengan persetujuan
tertulis yang ditandatangani oleh
yang berhak memberi persetujuan, yaitu
klien yang bersangkutan
dalam keadaan sadar
dan sehat mental. Dalam
penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan antara lain untuk
mengetahui penerapan informed concent dan kendala-kendala yang
menyertai penerapan informed
concent dalam pelayanan
Keluarga Berencana. Adapun metode pendekatan
yang digunakan dalam
penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan specifikasi penelitian
yang digunakan adalah deskriptif analitik serta data yang diolah adalah teknik “purposive sampling “ dan
dianalisa dengan metode
sosiologis. Berdasarkan
hasil penelitian tersebut informed concent merupakan suatu
proses komunikasi antara
dokter-pasien untuk menentukan
upaya pelayanan medik yang
dipandang terbaik dan
bermutu. Pelaksanaan informed
concent yang dilakukan di RSUD Tugurejo telah dilaksanakan sesuai
prosedur yang ditetapkan dalam protap penanganan pasien yang terinci dan tegas
serta secara umum pelaksanaannya tidak mengalami kendala dari sisi manajemen
maupun Dinamika kebidanan vol.1/ no. 1/ januari 2011 peralatan medis
serta sumber daya
manusianya. Adapun yang
menjadi kendala adalah
terletak pada pemahaman pasien.
Kata kunci: informed concent,
penerapan, keluarga berencana
Penulis: Titiek Soelistyowatie
Kode Jurnal: jpkebidanandd110022