PENGEMBANGAN PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER UNTUK MENDUKUNG EKSISTENSI APOTEKER DI APOTEK
ABSTRAK: Sesuai dengan
namanya, apotek merupakan tempat pelayanan kefarmasian utama bagi apotker.
Kebijakan tak ada layanan tanpa apoteker bagi apoteker merupakan kebijakan strategis
yang harus didukung oleh semua anggota Ikatan Sarjana Farmasi Indone-sia.
Kebijakan ini hanya dapat dipenuhi apabila apoteker-apoteker yang baru
dihasilkan sudah kompeten dalam menjalankan tugas layanan profesional
kefarmasian di apotek dan mempunyai motivasi yang memadai. Transformasi
apoteker yang sudah senior yang secara sosial sudah mapan tidak akan banyak
dampaknya. Untuk menghasilkan apoteker baru kompeten, diperlukan transformasi
sistem pendidikan profesi apoteker terutama untuk mendukung pelayanan profesi
apoteker di apotek. Transformasi harus didasarkan pada tuntutan kompetensi dan
sumber daya pendukung. Hanya dengan sumberdaya pendukung yang memadai proses
pendidikan akan mampu menghasilkan luaran sesuai dengan tuntutan kompetensi
yang dirumuskan. Sebagai tenaga profesional, apoteker harus mampu
mendemonstrasikan kompetensinya di apotek. Kompetensi ini hanya dapat diperoleh
melalui pengalaman menangani pekerjaan di lapangan. Dalam skema ini lulusan
sarjana farmasi harus bekerja dalam bidang yang relevan selama periode tertentu
dan setelah itu diikuti dengan ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pendidikan profesi yang telah disertifikasi. Hanya peserta yang
lulus ujian sertifikasi ini yang berhak menyandang gelar apoteker dan dapat
bekerja di apotek. Sebagai penyelenggara dapat berupa perguruan tinggi yang melibatkan
penguji apoteker. Skema ini dikembangkan berdasarkan kajian pendidikan program
profesi di berbagai negara.
Kata kunci: apothecary, education, internship
Penulis: Sukrasno
Kode Jurnal: jpfarmasidd080005