PENGERTIAN BENCANA
Pengertian Bencana menurut UU No. 24 tahun 2007 adalah “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis”. Sementara Asian Disaster Preparedness
Center (ADPC) mendefinisikan bencana dalam formulasi “The serious disruption of
the functioning of society, causing widespread human, material or environmental
losses, which exceed the ability of the affected communities to cope using their
own resources” (Abarquez & Murshed, 2004).
Definisi bencana seperti dipaparkan diatas mengandung tiga aspek dasar,
yaitu:
- Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard).
- Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat.
- Ancaman tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bencana mempunyai
arti sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian atau
penderitaan. Sedangkan bencana alam artinya adalah bencana yang disebabkan oleh
alam (Purwadarminta, 2006).
Bencana dapat terjadi, karena ada dua kondisi yaitu
adanya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard) dan
kerentanan (vulnerability) masyarakat. Bila terjadi hazard, tetapi masyarakat
tidak rentan, maka berarti masyarakat dapat mengatasi sendiri peristiwa yang
mengganggu, sementara bila kondisi masyarakat rentan, tetapi tidak terjadi peristiwa
yang mengancam maka tidak akan terjadi bencana.