PENGERTIAN CAGAR BUDAYA
Pengertian
Cagar Budaya beragam menurut para ahli. Cagar Budaya adalah warisan budaya
bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur
Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di
air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui
proses penetapan.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendevinisikan “cagar”, sebagai daerah
perlindungan untuk melarikan tumbuh-tumbuhan, binatang, dan sebagainya.
Pencagaran adalah perlindungan terhadap tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang
diperkirakan akan punah. Sehingga, hewan dan tumbuhan yang hampir punah perlu
diberi pencagaran. Sedangkan budaya menurut KBBI merupakan hasil akal budi
manusia. Dengan demikian cagar budaya adalah benda hasil akal budi manusia yang
perlu diberikan pencagaran, karena jika tidak dilindungi dikhawatirkan akan
mengalami kerusakan dan kepunahan.
Pengertian
benda cagar budaya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010
Pasal 1 (ayat 1) adalah “ warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda
cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar
budaya baik di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya
karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Benda
cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang
berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang
berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang
khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta
dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan; dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (UU No. 5/1992 Pasal 1).
Dalam
Perda DKI 9/1999 bangunan Cagar Budaya adalah benda/obyek bangunan/lingkungan
yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur,
keaslian, kelangkaan, landmark/tengaran dan nilai arsitekturnya.
UNESCO
mendefinisikan kawasan bersejarah adalah sebagai berikut:
“Group of buildings: Group of separate or connected
buildings, which because of their architecture, their homogeneity ar their
place in landscape, are of outstanding universal value from the point of view
of history, art or science” (UNESCO dalam “Convention Concerning the Protection
of the World Cultural and Natural Heritage” 1987).