PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
Ada beberapa pengertian
Hukum Menurut Para Ahli. Hukum adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat
kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa. Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan
yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan
tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela."
Berikut pengertian hukum
menurut beberapa ahli:
GROTIUS: "Law
is a rule of moral action obliging to that which is right".
HOBBES: "Where
as law, properly is the word of him, that by right had command over
others".
PROF. MR DR C. VAN
VOLLENHOVEN: "Recht is een
verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
SOETANDYO WIGJOSOEBROTO: Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu.
Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas,
hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat
tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil
dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
A.L GOODHART: Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
AUSTIN: Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara
langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang
berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik
yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
HANS KELSEN: Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar
manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur
perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum
itu sendiri adalah ketentuan.
MARX: Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak
segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga
hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi.
Immanuel Kant: Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E Utrecht: Himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Eugen Ehrlich: Sesuatu yang
berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari
legal story and jurisprudence dan living law.
Roscoe Pound: Sebagai tata
hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya,
dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi
individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari
putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social
engineering
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.