PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
Pengertian Negara Menurut Para Ahli. Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Pengertian lainnya menyatakan bahwa
negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang
memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara
biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa
tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara. Negara merupakan suatu
organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang
diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
Syarat
sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya
dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang
berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara
secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut
mendapat pengakuan dari negara lain.
Berikut pengertian negara menurut para ahli:
Max Weber: Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Roger H. Soltou: Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
G. Jellinek: Negara
adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang
bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk
memerintah.
Krenenburg: Negara
adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut
bangs.
Plato: Negara
adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam
memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles: Negara
adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
sebaik-baiknya.
Prof.
Miriam Budihardjo: Negara
adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan itu.
Prof.
Nasroen: Negara
adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara
sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
Prof.
Mr. Soenarko: Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dengan kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Dr. Djokosoetono, SH: Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama
Prof. Farid S: Negara
adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
unsur - unsur tertentu.
Dr. Wiryono Projodikoro, SH: Negara adalah suatu
organisasi di atas kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama - sama
mendiami suatu wilayah (teritori) tertentu, dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tadi.
Niccolo
Machiavelli: Memperkenalkan
istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.
Cicero: Menegaskan Negara adalah:
timbulnya pemikiran sehat masyarakat banyak bersatu untuk keadilan, dan berpartisipasi bersama
dalam keuntungan.
Francis
Jean Bodin: Negara adalah: asosiasi
beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang layak, dengan alasan yang sehat setuju untuk dipimpin
oleh penguasa tertinggi.