PENGERTIAN TRANSMIGRASI DAN TUJUAN TRANSMIGRASI
Terdapat beberapa pengertian
transmigrasi dan tujuan transmigrasi. Transmigrasi adalah program perpindahan penduduk
dari daerah yang padat seperti kota ke daerah lain seperti desa atau kota
lainnya. Program transmigrasi (bahasa Indonesia: Transmigrasi) merupakan
inisiatif dari pemerintah kolonial Belanda, dan kemudian dilanjutkan oleh
pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari daerah padat penduduk
Indonesia untuk daerah yang kurang padat penduduknya.
Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan
didanai oleh pemerintah kepada warga yang umumnya golongan menengah ke bawah.
Sesampainya di tempat transmigrasi para transmigran akan diberikan sebidang
tanah, rumah sederhana dan perangkat lain untuk penunjang hidup di lokasi
tempat tinggal yang baru.
Seiring
dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan
dengan paradigma baru sebagai berikut:
- Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
- Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
- Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
- Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
- Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Tujuan resmi program ini adalah untuk
mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa,
memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan
tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua,
Kalimantan,
Sumatra,
dan Sulawesi.
Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para
transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis
lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan,
termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Dasar hukum yang digunakan untuk program tramsmigrasi
adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
(sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Berikut ini
adalah jenis-jenis transmigrasi:
- Transmigrasi Umum. Transmigrasi umum adalah program transmigrasi yang disponsori dan dibaiayai secara keseluruhan oleh pihak pemerintah melalui depnakertrans (departemen tenaga kerja dan transmigrasi)
- Transmigrasi Spontan / Swakarsa. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah padat ke pulau baru sepi penduduk yang didorong oleh keinginan diri sendiri namun masih mendapatkan bimbingan serta fasilitas penunjang dari pemerintah.
- Transmigrasi khusus. Transmigrasi khusus adalah transmigrasi yang diselenggarakan dengan tujuan tujuan tertentu, misalnya penduduk yang tertimpa bencana alam, pengangguran dan tunawisma di kota-kota besar, para karyawan yang ditugaskan dalam pembangunan proyek-proyek di daerah. Transmigrasi macam ini disebut transmigrasi sektoral, penyelenggaraannya diurusi oleh pemerintah daerah asal bekerja sama dengan Departemen Transmigrasi.