PERAN IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI) DALAM UPAYA PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ABSTRAK: Pemerintah melalui
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 menetapkan suatu
garis pedoman umum tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Namun
demikian, penetapan keputusan menteri ini tampaknya masih sebatas keputusan
tertulis yang pada pelaksanaan di lapangan masih belum tampak dan perlu dievaluasi. Penelitian
ini bertujuan untuk
mengetahui gambaran peran
IAI dalam pelaksanaan
standar pelayanan kefarmasian di
apotek di DIY meliputi peran pelayanan, pembelajaran dan perlindungan.Penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif
eksploratif (penelitian kualitatif).
Data dikumpulkan melalui observasi model passive
participation, wawancara mendalam (indepth inteview) terhadap pengurus IAI dan
Apoteker Pengelola Apotek di DIY. Total responden berjumlah 17 orang, meliputi
ketua dan sekretaris IAI DIY dan Apoteker Pengelola Apotek. Dilakukan
triangulasi terhadap Apoteker Pengelola Apotek di DIY. Hasil penelitian
mengenai peran pelayanan, dalam tataran kebijakan IAI berupaya memainkan
perannya dengan mengeluarkan
gerakan “No Pharmacist No
Service”, namun dalam
tataran operasional gerakan
ini belum seperti yang diharapkan. Peran pelindungan,
IAI berupaya menjalankan fungsi advokasi dengan memberikan perlindungan kepada
para anggotanya, namun fungsi networking yang dilakukan IAI belum mampu
mengangkat citra profesi di masyarakat. Peran pembelajaran, kurang rutinnya
periode pelaksanaan continuing professional education menjadi bukti bahwa
kegiatan ini tidak
cukup memadai untuk
dapat dikatakan sebagai
pembelajaran yang berkelanjutan, begitu juga dengan uji
kompetensi, IAI dinilai belum mampu meningkatkan kesadaran apoteker untuk
menjalankan dan mengikutinya secara sukarela.
Kata kunci: Kepmenkes 1027, IAI, standar pelayanan
kefarmasian
Penulis: Ankie Aulia
Rachmandani, Sampurno, Achmad Purnomo
Kode Jurnal: jpfarmasidd110020