PERANAN KOMITE FARMASI SEBAGAI BADAN NORMATIF NONSTRUKTURAL DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO
ABSTRAK: Rumah Sakit Umum
Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai salah satu instansi Badan Layanan
Umum memiliki peranan yang sangat strategis bukan saja sebagai pusat pelayanan
kesehatan tetapi juga sebagai
pusat penyelenggaraan pendidikan
di bidang kesehatan,
penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu RSUP Dr.
Wahidin Sudirohusodo perlu memiliki
perangkat organisasi yang baik struktural
maupun nonstruktural untuk
mengelola secara baik
tugas-tugas yang diembannya.
Komite Farmasi merupakan salah
satu badan normatif nonstruktural yang ada dalam struktur organisasi RSUP Dr. Wahidin
Sudirohusodo yang bertugas
membantu Direktur dalam
berbagai kegiatan, antara
lain penyelenggaraan
pelayanan, pendidikan dan
penelitian serta pembinaan
etik profesi bagi
seluruh staf farmasi
fungsional yang bertugas di Rumah
Sakit..
Kata kunci: Komite Farmasi,
tugas, wewenang, tanggung jawab
Penulis: Bachtiar Saruddin
Kode Jurnal: jpfarmasidd110030