TEORI TUJUAN HUKUM
Ada beberapa teori
tujuan hukum. Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum”, Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H mengemukakan
bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib
dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat
mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya
tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para
anggota masyarakat masing-masing.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana
pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Dalam beberapa literatur Ilmu hukum para
sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan
paling tidak ada 3 teori:
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk
menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan
kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam
bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik
beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan. Lebih menekankan pada
tujuan hukum dalam memberikan kemanfaatan/faedah kepada orang terbanyak dalam
masyarakat.
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh
filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang
menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa
yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana
yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Teori etis menekankan bahwa
hukum semata-mata untuk mencapai keadilan, dimana hukum berisikan pada adanya
keyakinan yang etis tentang apa yang adil dan tidak adil. Fokus utama dari
teori ini adalah mengenai hakikat keadilan dan norma untuk berbuat secara
konkret dalam keadaan tertentu.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar
Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat
pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis karena lebih menekankan pada tujuan hukum
tidak hanya untuk keadilan semata, melainkan pula untuk kemanfaatan orang
banyak.
Dari pemaparan diatas, dapat
disimpulkan bahwa tujuan hukum secara universal seperti pendapat Gustav
Radbruch adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam tata kehidupan
bermasyarakat.