AKIBAT HUKUM BAGI BANK BILA KEWAJIBAN MODAL INTI MINIMUM TIDAK TERPENUHI
Abstrak: Sebagai tindak lanjut
dari kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan
Bank Indonesia 9/16/PBI/2007 tentang
Kewajiban Modal Inti Minimum Bank
yang menaikkan modal inti minimum bank umum menjadi 100 miliar rupiah. Tulisan
ini membahas akibat hukum yang akan dialami
bank bila kewajiban modal minimum tersebut gagal
dipenuhi.
Kata Kunci: arsitektur
perbankan Indonesia, modal inti minimum, bank
Penulis: Indira Retno Aryatie
dan Adityo Waskito Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd100057