AKIBAT HUKUM BAGI BANK BILA KEWAJIBAN MODAL INTI MINIMUM TIDAK TERPENUHI

Abstrak: Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia, pemerintah mengeluarkan  Peraturan  Bank  Indonesia 9/16/PBI/2007  tentang  Kewajiban  Modal Inti Minimum Bank yang menaikkan modal inti minimum bank umum menjadi 100 miliar rupiah. Tulisan ini membahas akibat hukum yang  akan  dialami  bank  bila  kewajiban modal minimum tersebut gagal dipenuhi.
Kata Kunci: arsitektur perbankan Indonesia, modal inti minimum, bank
Penulis: Indira Retno Aryatie dan Adityo Waskito Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd100057

Artikel Terkait :