ANALISIS PENERAPAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KOTA MANADO
ABSTRAK: Pada tanggal 1
Januari tahun 2001, otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Daerah
No.28 Tahun 2009
tentang Pajak dan
Retribusi Daerah, ditetapkan
menjadi salah satu sumber
penerimaan yang berasal
dari dalam daerah.
Manado merupakan salah
satu daerah otonom.
Dengan tersedianya berbagai sarana
hiburan, penerimaan pendapatan
pemerintahpun bertambah akibat
dipungutnya pajak hiburan atas
penyelenggaraan hiburan tersebut.
Tujuan dilaksanakannya penelitian
ini yaitu, untuk mengetahui penerepan
sistem pemungutan pajak
hiburan di kota
Manado. Objek penelitian
adalah Dinas Pendapatan Daerah
Kota Manado. Jenis
penelitian yang digunakan
yaitu, penelitian deskriptif
dan teknik analisis dengan
pendekatan kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan
bahwa, sistem pemungutan
pajak hiburan yang diterapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado
selaku fiskus telah dilaksanakan dengan baik, karena telah sesuai dengan Peraturan
Daerah No.2 Tahun 2011 dan Permendagri No.43 Tahun 1999. Dinas Pendapatan Daerah
Kota Manado hendaknya
terus mempertahankan sistem
pemungutan pajak hiburan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata kunci: pajak hiburan,
peraturan
Penulis: Yulia Priskila
Lumentah
Kode Jurnal: jpmanajemendd130325
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<