ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. MABER TEKNINDO
ABSTRAK: Sesuai dengan
ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD1945, pemungutan pajak harus didasarkan pada
undang-undang perpajakan yang
disusun oleh pemerintah
dan disetujui oleh
rakyatnya melalui Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk
itu dasar Pajak
Pertambahan Nilai adalah
UU Republik Indonesia
No. 42 Tahun
2009 tentang Perubahan Ketiga
atas UU No.
8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Objek penelitian diambil
pada PT Maber Teknindo.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
perhitungan dan pelaporan PPN pada PT. Maber Teknindo apakah telah sesuai
dengan Undang-undang PPN yang berlaku di Indonesia.Metode analisis yang
digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian dapat disimpulkan PT.
Maber Teknindo telah melaksanakan kewajibannya dalam hal perhitungan dan pelaporan PPN
selama satu tahun.Mekanisme penerbitan
faktur pajak juga
telah berdasarkan peraturan perpajakan.Mekanisme pengkreditan
dilakukan pada setiap
akhir bulan dengan
menandingkan pajak masukan yang
diperoleh melalui bukti
faktur pajak dengan
pajak keluaran yang
sudah dipungut dengan
bukti faktur pajak.Kesalahan yang
terjadi pada PT Maber Teknindo adalah dalam hal penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN dimana masih sering
terjadi keterlambatan.
Kata kunci: perhitungan,
pelaporan, ppn
Penulis: Rendy Daryl Pandelaki
Kode Jurnal: jpmanajemendd130414
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<