ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. MABER TEKNINDO

ABSTRAK: Sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD1945, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang  perpajakan  yang  disusun  oleh  pemerintah  dan  disetujui  oleh  rakyatnya  melalui  Dewan  Perwakilan Rakyat  (DPR).  Untuk  itu  dasar  Pajak  Pertambahan  Nilai  adalah  UU  Republik  Indonesia  No.  42  Tahun  2009 tentang  Perubahan  Ketiga  atas  UU  No.  8  Tahun  1983  tentang  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Objek  penelitian diambil pada PT Maber Teknindo.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan PPN pada PT. Maber Teknindo apakah telah sesuai dengan Undang-undang PPN yang berlaku di Indonesia.Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian dapat disimpulkan PT. Maber Teknindo telah melaksanakan kewajibannya dalam hal perhitungan dan pelaporan  PPN  selama  satu  tahun.Mekanisme  penerbitan  faktur  pajak  juga  telah  berdasarkan  peraturan perpajakan.Mekanisme  pengkreditan  dilakukan  pada  setiap  akhir  bulan  dengan  menandingkan  pajak  masukan yang  diperoleh  melalui  bukti  faktur  pajak  dengan  pajak  keluaran  yang  sudah  dipungut  dengan  bukti  faktur pajak.Kesalahan yang terjadi pada PT Maber Teknindo adalah dalam hal penyetoran dan  pelaporan SPT Masa PPN dimana masih sering terjadi keterlambatan.  
Kata kunci: perhitungan, pelaporan, ppn
Penulis: Rendy Daryl Pandelaki
Kode Jurnal: jpmanajemendd130414
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<
Atau download gratis di bawah ini:

Artikel Terkait :