ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. MEGASURYA NUSALESTARI MANADO

ABSTRAK: Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara. Di Indonesia ada dua jenis pajak, yaitu Pajak Pusat dan  Pajak  Daerah.  PT.  Megasurya  Nusalestari  merupakan  salah  satu  perusahaan  yang  wajib  membayar  Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 21. Tujuan dilaksanakannya penelitian  ini adalah  untuk  mengetahui perhitungan pajak  yang  dilakukan  perusahaan  tersebut.  Metode  yang  digunakan    adalah  metode  deskriptif,  yaitu  dengan mengumpulkan, mengolah, dan kemudian menyajikan data observasi mengenai sifat (karakteristik) objek. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Megasurya Nusalestari dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 36  Tahun  2008  Tentang  Pajak  Penghasilan  dan  juga  diharapkan  agar  pihak  fiskus  harus  lebih  banyak memberikan  sosialisasi  mengenai  Pajak  Penghasilan  pasal  21  kepada  Wajib  Pajak  khususnya  yang  bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak sehingga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang perhitungan.  
Kata kunci: pajak penghasilan pasal 21
Penulis: Jeane Susan
Kode Jurnal: jpmanajemendd130211
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<
Atau download gratis di bawah ini:

Artikel Terkait :