ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. MEGASURYA NUSALESTARI MANADO
ABSTRAK: Pajak adalah salah
satu sumber penerimaan negara. Di Indonesia ada dua jenis pajak, yaitu Pajak
Pusat dan Pajak Daerah.
PT. Megasurya Nusalestari
merupakan salah satu
perusahaan yang wajib
membayar Pajak Penghasilan,
khususnya Pasal 21. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah
untuk mengetahui perhitungan pajak yang
dilakukan perusahaan tersebut.
Metode yang digunakan
adalah metode deskriptif,
yaitu dengan mengumpulkan,
mengolah, dan kemudian menyajikan data observasi mengenai sifat (karakteristik)
objek. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa PT. Megasurya Nusalestari dalam melakukan
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
2008 Tentang Pajak
Penghasilan dan juga
diharapkan agar pihak
fiskus harus lebih
banyak memberikan sosialisasi mengenai
Pajak Penghasilan pasal
21 kepada Wajib
Pajak khususnya yang
bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak sehingga tidak terjadi
lagi kesalahan-kesalahan yang perhitungan.
Kata kunci: pajak penghasilan
pasal 21
Penulis: Jeane Susan
Kode Jurnal: jpmanajemendd130211
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<