ANALISIS PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PADA DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN TUMINTING
ABSTRAK: Pajak adalah
iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan
undang-undang sehingga dapat
dipaksakan, dengan tiada mendapat
balas jasa secara
langsung. Pajak dipungut
berdasarkan norma-norma hukum
untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa
kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis
perhitungan, pembayaran, dan
pelaporan gaji pegawai
pada Dinas Pendidikan Kecamatan
Tuminting apakah sudah
sesuai ketentuan yang
berlaku. Metode deskriptif
dalam penelitian ini adalah
menganalisa terjadinya salah
perhitungan pajak atas
gaji pegawai, beserta
perlakuan statusnnya yang berpengaruh
pada perhitungan PPh
Pasal 21. Berdasarkan
hasil penelitian, prosedur perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji
pegawai diperoleh dari menghitung seluruh penghasilan bruto sebulan yang meliputi gaji
pokok dan tunjangan,
kemudian di kurangi
dengan potongan yang
ada, kemudian dihitung penghasilan netto setahun.
Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu sebesar penghasilan
netto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setelah
itu PKP dikali 5% untuk mendapatkan PPh Pasal 21
terutang kemudian dibagi
dengan 12 bulan
untuk memperoleh PPh
Pasal 21. Sedangkan proses pembayaran dan pelaporannya
dilakukan oleh pemberi
kerja, bendahara atau
pemegang kas pemerintah,
yang membayarkan gaji, dan sejenisnya. Hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan telah sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kata kunci: pajak
penghasilan pasal 21
Penulis: Angelia Friska
Makabimbang
Kode Jurnal: jpmanajemendd130287
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<