ANALISIS PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PADA DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN TUMINTING

ABSTRAK: Pajak  adalah  iuran  rakyat  kepada  kas  negara  berdasarkan  undang-undang  sehingga  dapat  dipaksakan, dengan tiada  mendapat  balas  jasa  secara  langsung.  Pajak  dipungut  berdasarkan  norma-norma  hukum  untuk menutup  biaya  produksi  barang-barang  dan  jasa  kolektif  untuk  mencapai  kesejahteraan  umum.  Tujuan penelitian  ini  adalah  untuk  menganalisis  perhitungan,  pembayaran,  dan  pelaporan  gaji  pegawai  pada  Dinas Pendidikan  Kecamatan  Tuminting  apakah  sudah  sesuai  ketentuan  yang  berlaku.  Metode  deskriptif  dalam penelitian  ini  adalah  menganalisa  terjadinya    salah  perhitungan  pajak  atas  gaji  pegawai,  beserta  perlakuan statusnnya  yang  berpengaruh  pada  perhitungan  PPh  Pasal  21.  Berdasarkan  hasil  penelitian,  prosedur perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai diperoleh dari menghitung seluruh penghasilan bruto sebulan yang meliputi  gaji  pokok  dan  tunjangan,  kemudian  di  kurangi  dengan  potongan  yang  ada,  kemudian  dihitung penghasilan netto setahun. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu sebesar penghasilan netto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  Setelah  itu PKP dikali 5% untuk mendapatkan PPh Pasal  21  terutang  kemudian  dibagi  dengan  12  bulan  untuk  memperoleh  PPh  Pasal 21. Sedangkan proses pembayaran dan pelaporannya  dilakukan  oleh  pemberi  kerja,  bendahara  atau  pemegang  kas  pemerintah,  yang membayarkan gaji, dan sejenisnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
 Kata kunci:  pajak penghasilan pasal 21
Penulis: Angelia Friska Makabimbang
Kode Jurnal: jpmanajemendd130287
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<
Atau download gratis di bawah ini:

Artikel Terkait :