CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI

Abstrak: Globalisasi  dunia  mempunyai  pengaruh  cukup  besar  perkembangan  kehidupan  bangsa  dan  negara Indonesia. Salah satu trend globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia  adalah  Tanggung  Jawab  Sosial  Perusahaan  Corporate  Social  Responsibility  (CSR).  Corporate  Social  Responsibility  CSR  merupakan  suatu  konsep  dalam  kegiatan  ekonomi  berkaitan dengan perwujudan konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development).  Pengaturan CSR dalam  perundang-undangan,  pada  prinsipnya merupakan  pencerminan  asas  campur  tangan pemerintah.  CSR sebagai instrumen hukum ekonomi bersifat wajib diharapkan dapat menjadi sarana bagi  perusahaan  atau  entitas  bisnis,  dalam  mewujudkan  pembangunan  berkelanjutan  dan berwawasan  lingkungan.  Hal  ini  dimaksudkan  sebagai  upaya  untuk  memberikan  perlindungan terhadap masyarakat, sumberdaya alam dan lingkungan  dari praktek-praktek bisnis yang merugikan. Disamping  itu  juga  menjamin  kinerja  perusahaan  dalam  perekonomian  secara  seimbang  demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.        
Kata Kunci: Corporate Social Responsibility (CSR); Hukum Ekonomi, Globalisasi
Penulis: Nur Sulistyo B Ambarini
Kode Jurnal: jphukumdd100024

Artikel Terkait :