CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Abstrak: Globalisasi dunia
mempunyai pengaruh cukup
besar perkembangan kehidupan
bangsa dan negara Indonesia. Salah satu trend
globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia adalah
Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Corporate Social
Responsibility (CSR). Corporate
Social Responsibility CSR
merupakan suatu konsep
dalam kegiatan ekonomi
berkaitan dengan perwujudan konsep Pembangunan Berkelanjutan
(sustainable development). Pengaturan
CSR dalam perundang-undangan, pada
prinsipnya merupakan
pencerminan asas campur
tangan pemerintah. CSR sebagai
instrumen hukum ekonomi bersifat wajib diharapkan dapat menjadi sarana bagi perusahaan
atau entitas bisnis,
dalam mewujudkan pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Hal ini dimaksudkan
sebagai upaya untuk
memberikan perlindungan terhadap
masyarakat, sumberdaya alam dan lingkungan
dari praktek-praktek bisnis yang merugikan. Disamping itu
juga menjamin kinerja
perusahaan dalam perekonomian
secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi
masyarakat.
Kata Kunci: Corporate Social
Responsibility (CSR); Hukum Ekonomi, Globalisasi
Penulis: Nur Sulistyo B
Ambarini
Kode Jurnal: jphukumdd100024