EFEKTIVITAS PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto)
Abstrak: Pelaksanaan pembayaran
uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dapat dikatakan belum efektif karena
hanya terdapat 2 (orang) terpidana yang membayar uang pengganti. Hal ini dapat
terlihat dengan keadaan terpidana yang tidak mampu membayar, tidak mempunyai
harta benda guna menutup pembayaran uang pengganti, adanya surat pernyataannya
yang menerangkan tidak mampu membayar uang pengganti dan mampu melaksanakan
pidana subsider. Putusan Pengadilan Purwokerto dalam perkara tindak pidana
korupsi tahun 2004-2008 dinyatakan bahwa terpidana dijatuhi pidana tambahan
berupa pembayaran uang pengganti, namun dalam putusan tersebut tidak semua
terpidana dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, tapi ada
pula putusan penjatuhan pidana tanpa pembebanan uang pengganti dan putusan
bebas. Ada hambatan dari aspek legal. Hambatan dari faktor penegak hukum berupa
kesulitan untuk melacak harta benda milik terpidana yang diperoleh dari hasil
tindak pidana korupsi. Hambatan dari faktor masyarakat, kurangnya kesadaran
dari masyarakat untuk melaporkan atau memberitahukan tindak pidana korupsi kepada
penegak hukum terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi
masih kurang.
Kata Kunci: Efektivitas hukum,
pidana pembayaran uang pengganti, korupsi
Penulis: Ade Paul Lukas
Kode Jurnal: jphukumdd100040