EFEKTIVITAS PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto)

Abstrak: Pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dapat dikatakan belum efektif karena hanya terdapat 2 (orang) terpidana yang membayar uang pengganti. Hal ini dapat terlihat dengan keadaan terpidana yang tidak mampu membayar, tidak mempunyai harta benda guna menutup pembayaran uang pengganti, adanya surat pernyataannya yang menerangkan tidak mampu membayar uang pengganti dan mampu melaksanakan pidana subsider. Putusan Pengadilan Purwokerto dalam perkara tindak pidana korupsi tahun 2004-2008 dinyatakan bahwa terpidana dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, namun dalam putusan tersebut tidak semua terpidana dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, tapi ada pula putusan penjatuhan pidana tanpa pembebanan uang pengganti dan putusan bebas. Ada hambatan dari aspek legal. Hambatan dari faktor penegak hukum berupa kesulitan untuk melacak harta benda milik terpidana yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Hambatan dari faktor masyarakat, kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan atau memberitahukan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi masih kurang.
Kata Kunci: Efektivitas hukum, pidana pembayaran uang pengganti, korupsi
Penulis: Ade Paul Lukas
Kode Jurnal: jphukumdd100040

Artikel Terkait :