EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM KONSTITUSI NEGARA PASCA AMANDEMEN

Abstrak: ukum  adat  di  Indonesia  dipandang sebagai  sumber  pembentukan  hukum nasional  karena  merupakan  perwujudan dari  hukum  asli  bangsa  kita.  Oleh  karena pemerintah  seyogyanya  tidak  hanya memerhatikan hukum formal belaka, namun juga nilai-nilai moral, tulisan ini mencoba mengeksplorasi eksistensi hukum adat dalam konstitusi bangsa Indonesia mulai dari awal kemerdekaan hingga era Reformasi.
Kata kunci: eksistensi hukum adat, konstitusi, kepastian hukum, harmonisasi hokum
Penulis: Yanis Maladi
Kode Jurnal: jphukumdd100055

Artikel Terkait :