EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI TIMOR TIMUR PASCA JAJAK PENDAPAT

Abstrak: Pengadilan  Hak  Asasi  Manusia  merupakan  pengadilan  khusus  yang  berada  di  lingkungan  Peradilan Umum yang berkedudukan di Daerah Kabupaten/Kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan  Negeri  yang  bersangkutan.  Kewenangan  Pengadilan  Hak  Asasi  Manusia  adalah  bertugas untuk  memeriksa  dan  memutus  perkara  pelanggaran  hak  asasi  manusia  yang  berat,  memeriksa  dan memutus  pelanggaran  hak  asasi  manusia  yang  berat  yang  dilakukan  di  luar  batas  teritorial  wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengadili pelanggaran  HAM  berat  dalam  kasus  Timor  Timur  Pasca  Jajak  Pendapat  telah  dilaksanakan  dengan terdakwa baik dari kalangan militer maupun sipil dan telah diputus oleh Pengadilan HAM berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.  
Kata kunci: Pengadilan HAM, pelanggaran HAM, Penegakan Hukum
Penulis: Satrio Saptohadi 
Kode Jurnal: jphukumdd130036

Artikel Terkait :