EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI TIMOR TIMUR PASCA JAJAK PENDAPAT
Abstrak: Pengadilan Hak
Asasi Manusia merupakan
pengadilan khusus yang
berada di lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di Daerah Kabupaten/Kota yang daerah
hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan
Negeri yang bersangkutan.
Kewenangan Pengadilan Hak
Asasi Manusia adalah
bertugas untuk memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia
yang berat, memeriksa
dan memutus pelanggaran hak
asasi manusia yang
berat yang dilakukan
di luar batas
teritorial wilayah negara
Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan Hak Asasi Manusia
yang mengadili pelanggaran HAM berat
dalam kasus Timor
Timur Pasca Jajak
Pendapat telah dilaksanakan
dengan terdakwa baik dari kalangan militer maupun sipil dan telah
diputus oleh Pengadilan HAM berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: Pengadilan HAM,
pelanggaran HAM, Penegakan Hukum
Penulis: Satrio Saptohadi
Kode Jurnal: jphukumdd130036