EVALUASI PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 PADA BANK PRISMA DANA MANADO
ABSTRAK: Pajak yang
paling potensial, adalah
Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Penghasilan merupakan
pajak yang dikenakan terhadap
subjek pajak atas
penghasilan yang diterima
atau diperolehnya dalam
suatu tahun pajak. Salah
satunya adalah Pajak
Penghasilan Pasal 23. Penelitian
dilakukan pada Bank
Prisma Dana yang merupakan salah satu PT. BPR yang ada di
Sulawesi Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pemotongan,
penyetoran dan pelaporan
PPh 23 pada
Bank Prisma Dana
Manado. Metode yang digunakan
analisis deskriptif, dimana dilakukan pengamatan dan wawancara secara langsung
pada perusahaan yang menjadi objek
penelitian. Hasil penelitian
yang dilakukan, Bank
Prisma Dana telah
melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan baik dan
sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku. Penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa Bank
Prisma Dana sepenuhnya
menerapkan pemotongan, penyetoran,
dan pelaporan PPh Pasal
23 sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang
berlaku. Akan tetapi, Bank
Prisma Dana harus terus
mengikuti perkembangan
peraturan perpajakan yang
ada untuk menghindari
terjadinya kesalahan dalam proses
perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23.
Kata kunci: pemotongan,
penyetoran, pelaporan, PPh 23
Penulis: Tirsa S.W Nelwan
Kode Jurnal: jpmanajemendd130370
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<