EVALUASI PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 PADA BANK PRISMA DANA MANADO

ABSTRAK: Pajak  yang  paling  potensial,  adalah  Pajak  Penghasilan  (PPh).  Pajak  Penghasilan  merupakan  pajak yang  dikenakan  terhadap  subjek  pajak  atas  penghasilan  yang  diterima  atau  diperolehnya  dalam  suatu  tahun pajak.  Salah  satunya  adalah  Pajak  Penghasilan Pasal  23.  Penelitian  dilakukan  pada  Bank  Prisma  Dana  yang merupakan salah satu PT. BPR yang ada di Sulawesi Utara. Tujuan penelitian ini  adalah  untuk menganalisis penerapan  pemotongan,  penyetoran  dan  pelaporan  PPh  23  pada  Bank  Prisma  Dana  Manado. Metode  yang digunakan analisis deskriptif, dimana dilakukan pengamatan dan wawancara secara langsung pada perusahaan yang  menjadi  objek  penelitian.  Hasil  penelitian  yang  dilakukan,  Bank  Prisma  Dana  telah  melaksanakan kewajiban  perpajakannya dengan  baik  dan  sesuai  dengan peraturan  perpajakan  yang  berlaku. Penelitian  ini dapat  disimpulkan  bahwa  Bank  Prisma  Dana  sepenuhnya  menerapkan  pemotongan,  penyetoran,  dan pelaporan  PPh  Pasal  23  sesuai  dengan  ketentuan  perpajakan  yang  berlaku. Akan  tetapi,  Bank  Prisma  Dana harus  terus  mengikuti perkembangan  peraturan  perpajakan  yang  ada  untuk  menghindari  terjadinya  kesalahan dalam proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23.
Kata kunci: pemotongan, penyetoran, pelaporan, PPh 23
Penulis: Tirsa S.W Nelwan
Kode Jurnal: jpmanajemendd130370
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<
Atau download gratis di bawah ini:

Artikel Terkait :