FUNGSI PARTAI POLITIK

Fungsi partai politik kalau menurut undang-Undang Tentang partai Politik Nomor 31 tahun 2002, partai politik berfungsi:
  1. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berm asyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Penciptaan yang kondusif dan program konkrit serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan  bangsa untuk mensejahterakan masyarakat
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam  merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara; dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender.   

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo fungsi partai politik dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
Partai sebagai sarana komunikasi politik
Ini maksudnya bahwa tugas partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedem i kian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (Interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratu. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan“  (Interest articulation).
Partai sebagai sarana sosialisasi politik
Dalam usaha menguasai pemerintahan melalui kemenangan dalam pemilihan umum, partai harus memperoleh dukungan seluas mungkin sehingga partai harus memberikan image memperjuangkan kepentingan umum. 
Partai politik sebagai pengatur konflik
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya. Namun praktek dilapangan justru sebaliknya, justru informasi yang diberikan menimbulkan kegelisahan dan perpecahan  masyarakat, yang dikejar bukan kepentingan nasional akan tetapi kepentingan partai, terjadi pengkotakan politik, konflik tidak diselesaikan, akan tetapi  malah dipertajam.

Artikel Terkait :