IMPLEMENTASI TUGAS HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP NARAPIDANA (Kajian di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Purwokerto)
Abstrak: Pelaksanaan putusan
pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga lahirnya lembaga Hakim Pengawas
dan Pengamat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Kedudukan seorang hakim
tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga
harus ikut bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di
lembaga pemasyarakatan melalui pola dan program pembinaan yang diberikan. Di
samping itu di dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP dibebankan
tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan. Dari hasil
penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa implementasi tugas Hakim Pengawas
dan Pengamat dalam pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto
didasarkan pada Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP, dengan aturan pelaksanaannya
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 1985. Dalam pelaksanaan tugas Hakim Pengawas
dan Pengamat di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto masih dijumpai adanya
hambatan-hambatan yang bersifat internal maupun eksternal yaitu, secara
internal hambatan dari faktor penegak hukum dan dari faktor sarana atau
fasilitas. Kemudian hambatan yang bersifat eksternal adalah dari faktor
hukumnya.
Kata Kunci: Hakim pengawas dan
pengamat, lembaga pemasyarakatan dan narapidana
Penulis: Dessi Perdani Yuris
Puspita Sari
Kode Jurnal: jphukumdd100041