IMPLEMENTASI TUGAS HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP NARAPIDANA (Kajian di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Purwokerto)

Abstrak: Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga lahirnya lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Kedudukan seorang hakim tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikut bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di lembaga pemasyarakatan melalui pola dan program pembinaan yang diberikan. Di samping itu di dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa implementasi tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dalam pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto didasarkan pada Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP, dengan aturan pelaksanaannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 1985. Dalam pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto masih dijumpai adanya hambatan-hambatan yang bersifat internal maupun eksternal yaitu, secara internal hambatan dari faktor penegak hukum dan dari faktor sarana atau fasilitas. Kemudian hambatan yang bersifat eksternal adalah dari faktor hukumnya.
Kata Kunci: Hakim pengawas dan pengamat, lembaga pemasyarakatan dan narapidana
Penulis: Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Kode Jurnal: jphukumdd100041

Artikel Terkait :