IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK (Studi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tingkat Penyidikan di Polres Purbalingga)

Abstrak: Dalam menyelidiki kasus yang melibatkan anak, polisi selalu memprioritaskan kepentingan anak sebagai dasar penanganan kasus ini dan mencoba yang terbaik untuk menghindari membawa kasus ini ke pengadilan. pendekatan ini yang digunakan dengan menggunakan pendekatan penal maupun non penal. Pendekatan pena tidak dilakukan melalui metode mengalihkan dan keadilan restoratif. Metode pengalihan dimaksudkan untuk menghilangkan efek negatif yang mungkin timbul dari proses hukum, dan menggantinya dengan kebijaksanaan yang didasarkan fungsinya sebagai penyedia pelayanan publik. Polisi melakukan hal ini dengan membatalkan proses hukum dan kembali anak untuk orang tua atau mengganti dengan bentuk lain kewajiban bagi anak untuk memberikan pelayanan sosial. Faktor-faktor yang akan datang dalam pelaksanaan ini adalah bahwa tidak ada persepsi umum di antara polisi sebagai penegak hukum tubuh karena kurangnya pemahaman tentang semangat hukum. Selain itu ada juga kendala karena kurangnya fasilitas pelayanan publik dan kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan kecenderungan untuk menilai perilaku anak sebagai sama dengan orang dewasa.
Kata kunci: anak nakal, pendekatan penal, pendekatan non penal
Penulis: Mugiman
Kode Jurnal: jphukumdd100044

Artikel Terkait :