IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK (Studi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tingkat Penyidikan di Polres Purbalingga)
Abstrak: Dalam menyelidiki
kasus yang melibatkan anak, polisi selalu memprioritaskan kepentingan anak sebagai
dasar penanganan kasus ini dan mencoba yang terbaik untuk menghindari membawa
kasus ini ke pengadilan. pendekatan ini yang digunakan dengan menggunakan
pendekatan penal maupun non penal. Pendekatan pena tidak dilakukan melalui
metode mengalihkan dan keadilan restoratif. Metode pengalihan dimaksudkan untuk
menghilangkan efek negatif yang mungkin timbul dari proses hukum, dan
menggantinya dengan kebijaksanaan yang didasarkan fungsinya sebagai penyedia
pelayanan publik. Polisi melakukan hal ini dengan membatalkan proses hukum dan
kembali anak untuk orang tua atau mengganti dengan bentuk lain kewajiban bagi
anak untuk memberikan pelayanan sosial. Faktor-faktor yang akan datang dalam
pelaksanaan ini adalah bahwa tidak ada persepsi umum di antara polisi sebagai
penegak hukum tubuh karena kurangnya pemahaman tentang semangat hukum. Selain itu
ada juga kendala karena kurangnya fasilitas pelayanan publik dan kurangnya
kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan kecenderungan untuk menilai
perilaku anak sebagai sama dengan orang dewasa.
Kata kunci: anak nakal,
pendekatan penal, pendekatan non penal
Penulis: Mugiman
Kode Jurnal: jphukumdd100044