JAMINAN DALAM TRANSAKSI AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstrak: Ulama klasik
berpendapat bahwa lembaga jaminan
dalam transaksi mudharabah tidaklah diperlukan
karena transaksi ini didasarkan atas sikap saling membutuhkan dan
saling percaya. Namun demi menghindari praktik-praktik curang, dewasa ini
metode interpretasi ijtihad istihsan
digunakan sehingga mudharib
dibebani dengan jaminan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan fatwa Dewan
Syariah Nasional.
Kata kunci: akad mudharabah,
jaminan, fatwa Dewan Syariah
Penulis: Taufiqul Hulam
Kode Jurnal: jphukumdd100056