JAMINAN DALAM TRANSAKSI AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH

Abstrak: Ulama klasik berpendapat bahwa lembaga jaminan  dalam  transaksi  mudharabah tidaklah  diperlukan  karena  transaksi  ini didasarkan atas sikap saling membutuhkan dan saling percaya. Namun demi menghindari praktik-praktik curang, dewasa ini metode interpretasi  ijtihad  istihsan  digunakan  sehingga mudharib dibebani dengan jaminan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan fatwa Dewan Syariah Nasional.
Kata kunci: akad mudharabah, jaminan, fatwa Dewan Syariah
Penulis: Taufiqul Hulam
Kode Jurnal: jphukumdd100056

Artikel Terkait :