JENIS UANG BEREDAR
Berbagai negara menggunakan beberapa jenis uang beredar. Secara resmi, jenis uang beredar didefinisikan
berdasarkan komponen yang tercakup didalamnya. Komponen tersebut adalah tiga jenis uang yang telah dikenal pada
bagian sebelumnya, yaitu uang kartal, uang giral dan uang kuasi. Jenis uang
beredar pun beragam sesuai dengan cakupan definisi uang beredar tersebut.
Menurut Bank Indonesia dalam Hidayat (2004), di Indonesia saat ini hanya
mengenal dua macam uang beredar saja, yaitu:
- Uang beredar dalam arti sempit (narrow money), yang sering disebut M1, didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C) dan uang giral (D).
- Uang beredar dalam arti luas (broad money), yang disimbolkan M2, didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C), uang giral (D) dan uang kuasi (T). Dengan kata lain, M2 adalah M1 ditambah dengan tabungan dan simpanan berjangka lain yang jaraknya lebih pendek, termasuk rekening pasar uang dan pinjaman semalam antar bank.