KAJIAN HUkUM TENTANG PENERAPAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN ASURANSI

Abstrak: Pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan  perusahaan  asuransi  masih diterapkan  secara  kaku  oleh  hakim-hakim niaga. Sebagai lembaga keuangan yang vital dalam perekonomian bangsa, Kementerian Keuangan selaku otoritas tertinggi di bidang keuangan  perlu  menyusun  tolok  ukur  dan pertimbangan-pertimbangan  tertentu  yang harus  dipenuhi  sebelum  kasus  kepailitan perusahaan  asuransi  dapat  diajukan  ke pengadilan niaga.
Kata kunci:  pembuktian sederhana, kepailitan, perusahaan asuransi
Penulis: Erma Defiana Putriyanti dan Tata Wijayanta
Kode Jurnal: jphukumdd100063

Artikel Terkait :