KAJIAN HUkUM TENTANG PENERAPAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN ASURANSI
Abstrak: Pembuktian sederhana
dalam perkara kepailitan perusahaan asuransi
masih diterapkan secara kaku
oleh hakim-hakim niaga. Sebagai
lembaga keuangan yang vital dalam perekonomian bangsa, Kementerian Keuangan
selaku otoritas tertinggi di bidang keuangan
perlu menyusun tolok
ukur dan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang harus dipenuhi sebelum
kasus kepailitan perusahaan asuransi
dapat diajukan ke pengadilan niaga.
Kata kunci: pembuktian sederhana, kepailitan, perusahaan
asuransi
Penulis: Erma Defiana Putriyanti
dan Tata Wijayanta
Kode Jurnal: jphukumdd100063