KARAKTERISTIK PERUSAHAAN ASURANSI
Karakteristik perusahaan asuransi menurut Mehr (1999) sebagai lembaga
keuangan antara lain:
- Perusahaan asuransi melakukan kegiatan utama menerima resiko dari masyarakat dan untuk ini masyarakat diharuskan membayar sejumlah uang yang disebut premi
- Premi yang diterima diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang aman, liquid , dan menguntungkan sehingga perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dan memberikan keuntungan yang maksimal.
- Pada dasarnya perusahaan asuransi tidak dibenarkan menarik kredit atau meminjamkan dana untuk membiayai kegiatannya.
- Karena jumlah pemegang polis asuransi relatif besar maka masyarakat tertanggung tersebut perlu dilindungi dari kemungki nan kerugian keuangan. Perlindungan ini dilakukan oleh pemerintah melalui departemen keuangan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan dan pembinaan yang antara lain dilakukan adalah:
- Menetapkan ketentuan mengenai persyaratan permodalan, penempatan deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan asuransi, kewajiban mengirim laporan dan mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi pada surat kaba r agar diketahui oleh masyarakat.
- Menjaga agar kebijaksanaan investasi perusahaan asuransi jiwa maupun kerugian diarahkan pada jenis-jenis investasi yang aman dan menguntungkan
- Mewajibkan perusahaan asuransi membentuk cadangan teknis, yang terdiri dari cadangan premi dan cadangan klaim, dalam usaha menjaga kemungkinan timbulnya kewajiban yang sifatnya tidak tentu
- Mewajibkan perusahaan asuransi me lakukan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk menanggulangi keadaan tidak solven , misalnya mewajibkan pemegang saham menambah jumlah modal sampai pada keadaan di mana perusahaan mencapai tingkat solvabilitas yang ditentukan.