KEADILAN BAGI YANG BERBEDA PAHAM: REKONSILIASI DAN KEADILAN BAGI KORBAN TRAGEDI 1965

Abstrak: Penegakan  HAM  merupakan  salah  satu agenda demokratisasi yang belum sepenuhnya  tercapai. Pelanggaran-pelanggaran HAM  berat  seperti  Tragedi  1965  masih belum jelas sehingga penyelesaian nonlitigasi (pengakuan dan kompensasi), dianggap sebagai  solusi  yang  terbaik.  Pengakuan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab untuk menghormati HAM dan menjadi batu loncatan  untuk  mengungkap  tragedi  HAM lainnya.
Kata Kunci: hak asasi manusia, tragedi 1965, keadilan, pelanggaran HAM berat
Penulis: Manunggal Kusuma Wardaya
Kode Jurnal: jphukumdd100019

Artikel Terkait :