KEADILAN BAGI YANG BERBEDA PAHAM: REKONSILIASI DAN KEADILAN BAGI KORBAN TRAGEDI 1965
Abstrak: Penegakan HAM
merupakan salah satu agenda demokratisasi yang belum sepenuhnya tercapai. Pelanggaran-pelanggaran HAM berat
seperti Tragedi 1965
masih belum jelas sehingga penyelesaian nonlitigasi (pengakuan dan
kompensasi), dianggap sebagai
solusi yang terbaik.
Pengakuan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab untuk menghormati HAM
dan menjadi batu loncatan untuk mengungkap
tragedi HAM lainnya.
Kata Kunci: hak asasi manusia,
tragedi 1965, keadilan, pelanggaran HAM berat
Penulis: Manunggal Kusuma
Wardaya
Kode Jurnal: jphukumdd100019