Kebijakan Moneter di Indonesia

Kebijakan moneter di Indonesia merupakan sebuah kebijakan yang sentral. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter di Indonesia memiliki tujuan  untuk  mencapai  dan  memelihara  kestabilan  nilai  rupiah. Hal  yang dimaksud  dengan  kestabilan nilai rupiah antara  lain adalah kestabilan  terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut,  sejak  tahun  2005  Bank  Indonesia  menerapkan  kerangka kebijakan moneter  dengan  inflasi  sebagai  sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai  tukar yang mengambang (free floating). Peran  kestabilan  nilai  tukar sangat  penting  dalam  mencapai stabilitas  harga  dan  sistem  keuangan. Oleh  karenanya, Bank  Indonesia  juga menjalankan  kebijakan  nilai  tukar  untuk  mengurangi  volatilitas  nilai  tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Kebijakan  dengan  kerangka  ITF  memiliki  satu  sasaran  utama,  yaitu sasaran inflasi, yang dijadikan sebagai prioritas pencapaian (overriding objective) dan  acuan (nominal  anchor)  kebijakan  moneter.   ITF  bersifat  antisipatif mengingat adanya efek tunda (lag) kebijakan moneter dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: 
  • Proyeksi inflasi dan PDB 2 tahun ke depan 
  • Faktor-faktor resiko / shocks dalam 2 tahun ke depan 
  • Sasaran inflasi yang ingin dicapai 
Sasaran  akhir  ITF  yang  yang  diketahui  oleh  publik  akan  mendisiplinkan kebijakan moneter, serta sasaran inflasi yang kredibel akan digunakan oleh publik sebagai anchor ekspektasi inflasi. Penetapan sasaran inflasi selalu memperhatikan dampaknya  bagi  pertumbuhan    ekonomi  (sektor  riil)  .  Setelah  sasaran  inflasi ditetapkan  dan  diumumkan  ke  publik,  maka  kebijakan  moneter  semata-mata diarahkan  untuk  mencapai  sasaran  tersebut.  Jika  terdapat  konflik  antara pencapaian  sasaran  inflasi  dengan  sasaran  lainnya  (pertumbuhan  ekonomi,  nilai tukar,  neraca  pembayaran,  dll)  maka  yang  dijadikan  prioritas  adalah  pada pencapaian inflasi. 
Dengan  kerangka  ITF,  Bank  Indonesia  secara  eksplisit  mengumumkan sasaran  inflasi  kepada  publik  dan  kebijakan  moneter  diarahkan  untuk  mencapai sasaran  inflasi  yang  ditetapkan  oleh  Pemerintah  tersebut.  Proyeksi  ini  dilakukan dengan  sejumlah  model  dan  sejumlah  informasi  yang  dapat  menggambarkan kondisi  inflasi  ke  depan.  Jika  proyeksi  inflasi  sudah  tidak  kompatibel  dengan sasaran, Bank Indonesia melakukan respon dengan menggunakan instrumen yang dimiliki.  Misalnya  jika  proyeksi  inflasi  telah  melampaui  sasaran, maka  Bank Indonesia  akan  cenderung  melakukan  pengetatan  moneter.  Untuk  mencapai sasaran  inflasi,  kebijakan  moneter  dilakukan  secara forward  looking,  artinya perubahan  stance  kebijakan  moneter  dilakukan  melaui  evaluasi  apakah perkembangan  inflasi  ke  depan  masih  sesuai  dengan  sasaran  inflasi  yang  telah dicanangkan.  Dalam  kerangka  kerja  ini,  kebijakan  moneter  juga  ditandai  oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik. Secara operasional, stance kebijakan  moneter  dicerminkan  oleh  penetapan  suku  bunga  kebijakan  (BI  Rate) yang  diharapkan  akan  memengaruhi  suku  bunga  pasar  uang  dan  suku  bunga deposito  dan  suku  bunga  kredit  perbankan.  Perubahan  suku  bunga  ini  pada akhirnya akan memengaruhi output dan inflasi. 
Kemudian  secara  reguler,  Bank  Indonesia  menjelaskan  kepada  publik mengenai asesmen terhadap kondisi inflasi dan outlook ke depan serta keputusan yang  diambil.  Jika  sasaran  inflasi  tidak  tercapai  maka  diperlukan  penjelasan kepada  publik  dan  langkah-langkah  yang  akan  diambil  untuk  mengembalikan inflasi sesuai dengan sasarannya.
Indikator  utama  yang  digunakan  dalam  menentukan  respon  kebijakan moneter  adalah  inflasi  dan  pertumbuhan  ekonomi.    Penentuan  respon  kebijakan moneter  mempertimbangkan  perilaku  keterkaitan  antar  variabel  ekonomi  dan transmisi kebijakan moneter.  Perumusan kebijakan moneter memperhatikan pula kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.  
Respon kebijakan  moneter ditetapkan  untuk  menjamin  agar  pergerakan inflasi  dan  ekonomi  ke  depan  tetap  berada  pada  jalur  pencapaian  sasaran inflasi yang telah ditetapkan (konsistensi).  Respon kebijakan moneter dinyatakan dalam kenaikan,  penurunan,  atau  tidak  berubahnya  BI  Rate.  Perubahan  (kenaikan  atau penurunan) BI Rate dilakukan secara konsisten dan bertahap dan dilakukan dalam kelipatan 25 basis points (bps).  Dalam kondisi untuk menunjukkan intensi Bank Indonesia  yang  lebih  besar  terhadap  pencapaian  sasaran  inflasi,  maka  perubahan BI Rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps dalam kelipatan 25 bps.
BI  Rate  adalah suku  bunga  instrumen  sinyaling  Bank  Indonesia  yang ditetapkan  pada  Rapat  Dewan  Gubernur  (RDG) triwulan  untuk  berlaku  selama triwulan  berjalan  (satu  triwulan),  kecuali  ditetapkan  berbeda  oleh  RDG  bulanan dalam  triwulan  yang  sama.  BI  Rate  diumumkan  ke  publik  segera  setelah ditetapkan dalam RDG sebagai sinyal stance kebijakan moneter (yang lebih jelas dan tegas) dalam merespon prospek pencapaian sasaran inflasi ke depan.  BI Rate digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi pengendalian moneter untuk mengarahkan  agar rata-rata tertimbang suku bunga  SBI  1  bulan  hasil  lelang Operasi Pasar Terbuka (OPT) berada di sekitar  BI Rate. Selanjutnya suku bunga SBI  1  bulan  diharapkan  mempengaruhi  suku  bunga Pasar  Uang  Antar  Bank (PUAB) dan suku bunga jangka yang lebih panjang.  
Penetapan respon kebijakan  moneter  dilakukan  dalam RDG triwulanan dan ditetapkan untuk periode satu triwulan ke depan.  Penetapan respon kebijakan moneter dilakukan  dengan  memperhatikan  efek  tunda (lag) kebijakan  moneter dalam mempengaruhi  inflasi. Dalam  kondisi  yang  luar  biasa,  penetapan respon kebijakan moneter dapat  dilakukan  dalam  RDG  bulanan. Adapun  dasar pertimbangan penetapan respon kebijakan moneter adalah sebagai berikut: 
  • BI Rate merupakan respon bank sentral terhadap tekanan inflasi ke depan agar tetap berada pada sasaran yang telah ditetapkan. 
  • BI  Rate  ditetapkan  oleh  Dewan  Gubernur  secara  diskresi  dengan mempertimbangkan: (a)  rekomendasi  BI  Rate  yang  dihasilkan  oleh  fungsi  reaksi  kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian sasaran inflasi, dan (b)  berbagai informasi lainnya seperti leading indicators, survei, informasi anekdotal, variabel informasi, expert opinion, asesmen fakto risiko dan ketidakpastian serta hasil-hasil riset ekonomi dan kebijakan moneter. 
  • Perubahan  BI  Rate  dilakukan  terutama  jika  deviasi  proyeksi  inflasi  terhadap targetnya  (inflation  gap)  dipandang  telah  bersifat  permanen  dan  konsisten dengan informasi dan indikator lainnya. 
Kekuatan utama ITF berada pada mekanisme transmisi kebijakan moneter jalur  ekspektasi  yang  menekankan bahwa  kebijakan  moneter  dapat  diarahkan untuk mempengaruhi  pembentukan ekspektasi mengenai inflasi dan kegiatan ekonomi. Kondisi tersebut  mempengaruhi  perilaku  agen-agen  ekonomi  dalam melakukan  keputusan  konsumsi  dan  investasi,  yang  pada  gilirannya  akan mendorong perubahan agregat dan inflasi.  

Artikel Terkait :