KODE ETIK BIDAN
Kode etik bidan merupakan standard perilaku seorang bidan dalam
melaksanakan profesinya. Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada
tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun
1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku.
Kemudian pada tahun 2007, dikeluarkan Surat Keputusan Oleh Menteri
Kesehatan Indonesia NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.
(Silahkan Donwload SK 369/MENKES/SK/III/2007 … >>>DISINI<<<…)
Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya
tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab. Secara umum, Kode Etik tersebut berisi
7 Bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu:
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
- Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
- Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
- Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
- Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
- Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa,dan tanah air (2 butir)
- Penutup (1 butir)
DONWLOAD KODE ETIK STANDAR PROFESI BIDAN … >>>DISINI<<<…