KODE ETIK GURU INDONESIA

Kode Etik Guru Indonesia adalah tata perilaku yang mengatur profesi guru dalam menjalankan tugasnya. Secara garis besar, kode etik guru, terangkum dalam butir-butir di bawah ini:
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik–baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri–sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru bersama–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Download Kode Etik Guru Indonesia berdasarkan hasil KEPUTUSAN KONGRES XXI, PERSATUAN GURU REPURBLIK INDONESIA, NOMOR: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013, TENTANG KODE ETIK GURU INDONESIA, …. >>> DISINI <<< ….

Artikel Terkait :