KODE ETIK PROFESI HAKIM

Kode Etik Profesi Hakim adalah sebuah tata perilaku seorang hakim dalam melaksanakan profesinya. Saat ini, yang mengatur kode etik seorang hakim secara organisasional adalah IKAHI, dan secara struktur adalah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kode Etik Hakim yang ditetapkan IKAHI di bandung, tanggal 30 Maret 2001, lebih mengatur secara organisasi (Download KODE ETIK HAKIM OLEH IKAHI … >>> DISINI <<< …).
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dikeluarkan berdasarkan KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009, mengatur secara detail kode etik dan pedoman perilaku hakim secara struktur kelembagaan (Dowload KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009 … >>>DISINI <<< …).

Artikel Terkait :