KODE ETIK PROFESI HAKIM
Kode Etik Profesi Hakim adalah sebuah tata perilaku seorang hakim dalam
melaksanakan profesinya. Saat ini, yang mengatur kode etik seorang hakim secara
organisasional adalah IKAHI, dan secara struktur adalah Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial.
Kode Etik Hakim yang ditetapkan IKAHI di bandung, tanggal 30 Maret 2001,
lebih mengatur secara organisasi (Download KODE ETIK HAKIM OLEH IKAHI … >>> DISINI <<< …).
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dikeluarkan berdasarkan KEPUTUSAN
BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KETUA KOMISI YUDISIAL
REPUBLIK INDONESIA, NOMOR: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009,
mengatur secara detail kode etik dan pedoman perilaku hakim secara struktur
kelembagaan (Dowload KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DAN KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan NOMOR
: 02/SKB/P.KY/IV/2009 … >>>DISINI <<< …).