KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN
Kode Etik Profesi Kepolisian adalah standar perilaku seorang polisi dalam
melaksanakan tugasnya. Kode Etik Profesi Kepolisian terbaru saat ini adalah
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 14, TAHUN 2011, TENTANG
KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, yang ditetapkan di
Jakarta, pada tanggal 01 Oktober 2011 Oleh Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo
dan di Undangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia, Patrialis Akbar.
Download KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN … >>> DISINI <<< …