KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN

Kode Etik Profesi Kepolisian adalah standar perilaku seorang polisi dalam melaksanakan tugasnya. Kode Etik Profesi Kepolisian terbaru saat ini adalah PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 14, TAHUN 2011, TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 01 Oktober 2011 Oleh Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo dan di Undangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Patrialis Akbar.
Download KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN … >>> DISINI <<< …

Artikel Terkait :