KOMPATIBILITAS KHI DENGAN KONVENSI PEREMPUAN

Abstrak: Sebagai konsekuensi dari ratifikasi Konvensi  Perempuan  pada  1984,  Indonesia diharuskan menghapus diskriminasi gender yang melanggar hak perempuan dan merugikan kedudukannya dalam hukum. Namun ternyata  KHI  masih  bertentangan  dengan Konvensi  tersebut.  Hal  ini  dapat  dilihat dalam pasal tentang wali nikah, saksi, ba-tas  usia  perkawinan,  nusyuz,  dan  hak  dan kewajiban suami isteri.
Kata Kunci: CEDAW, KHI, Konvensi Perempuan, Persamaan hak, Perempuan
Penulis: Lilik Andar Yuni
Kode Jurnal: jphukumdd100020

Artikel Terkait :