KOMPATIBILITAS KHI DENGAN KONVENSI PEREMPUAN
Abstrak: Sebagai konsekuensi
dari ratifikasi Konvensi Perempuan pada
1984, Indonesia diharuskan
menghapus diskriminasi gender yang melanggar hak perempuan dan merugikan
kedudukannya dalam hukum. Namun ternyata
KHI masih bertentangan
dengan Konvensi tersebut. Hal
ini dapat dilihat dalam pasal tentang wali nikah,
saksi, ba-tas usia perkawinan,
nusyuz, dan hak
dan kewajiban suami isteri.
Kata Kunci: CEDAW, KHI,
Konvensi Perempuan, Persamaan hak, Perempuan
Penulis: Lilik Andar Yuni
Kode Jurnal: jphukumdd100020