KONSEP KEADILAN MENURUT PANDANGAN ARISTOTELES
Terdapat beberapa konsep
Keadilan Menurut Pandangan Aristoteles. Kata
“keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin
“iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1)
secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya
justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau
tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature),
dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum
suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate).
Sedangkan
kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl yang artinya sesuatu
yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang
tepat dalam mengambil keputusan. Untuk menggambarkan keadilan juga digunakan
kata-kata yang lain (sinonim) seperti qisth, hukm, dan sebagainya. Sedangkan
akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan
kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (misalnya “ta’dilu” dalam arti
mempersekutukan Tuhan dan ‘adl dalam arti tebusan)
Konsep keadilan Barat sebenarnya bersumber
dari pemikiran-pemikiran filsuf Yunani Klasik, salah satu contohnya Konsep Keadilan
dari Aristoteles yang mendefinisikan keadilan sebagai : “Justice is fairness
in human action” (Kelayakan dalam
tindakan manusia), karena bagi Aristoteles, kelayakan merupakan titik tengah di
antara ujung ekstrem yaitu ; yang terlalu banyak dan yang terlalu sedikit, itu dianggap Aristoteles sebagai
ketidakadilan ; dan sehubungan dengan itu, Aristoteles membedakan keadilan ke
dalam tiga jenis:
Distributive Justice
“Justice is done when equals are treated
equally and unequals unequally” ( Keadilan terlaksana jika hal-hal yang sama
diperlakukan sama, dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama).
Keadilan
distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan
barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan
mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak
Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan
nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan
distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.
Remedial Justice
Keadilan untuk mengembalikan persamaan dengan
menjatuhkan hukuman kepada suatu pihak, merupakan titik tengah antara
keuntungan (“gain”) dan kerugian
(“loss”).
Commutative or
Commercial Justice
Keadilan
yang merupakan suatu perimbangan yang bercorak timbal balik dalam usaha pertukaran benda atau jasa. Pertukaran
itu harus merupakan pertimbalbalikan
yang proporsional ( proportionate Reciprocity).
Pandangan-pandangan
Aristoteles tentang keadilan hukum bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean
ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics,
buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan umum, yang berdasarkan filsafat
umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena
hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan.”
Yang
sangat penting dari pandangan keadilan hukum ialah pendapat bahwa keadilan
mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan
penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik
mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita
pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa
semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap
orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan
sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan
perdebatan seputar keadilan.