KRITIK IDEOLOGIS TERHADAP DASAR KEFILSAFATAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA

Abstrak: Esensi  dari  asas  legalitas  adalah  seseorang  tidak  akan  dipidana  selama  perbuatannya  tidak  dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak  akan  dituntut  kecuali  undang-undang  pidana  melarangnya.  Tujuan  artikel  ini  mengkritsi  dasar kefilsafatan  asas  legalitas.  Sasaran  utama  kritik  adalah  landasan  ontologis,  kemudian  landasan aksiologis asas legalitas. Dengan kritik ideologis, kritik tersebut untuk membuka dan mengangkat ke permukaan,  sekaligus  mengkritisi  substansi  dasar  dan  nilai  dari  asas  legalitas.  Selain  itu,  artikel  ini juga melakukan pengujian kembali terhadap Asas legalitas.  Dari  landasan  ontologis  dan  aksiologis,  asas  legalitas  lebih  mengutamakan  keberadaan  undang-undang  pidana  dibandingkan  substansi tindakan  yang  mungkin  merugikan  pihak  lain.  Artikel  ini  merekomendasikan  perlunya direkomendasikan  asas  lain  yang  lebih  komprehensif,  yaitu:  “setiap  kejahatan  harus  dipidana  jika bertentangan  dengan  hukum  pidana”  atau  dirumuskan  dalam  adagium:  nullum  crimen  (delictum) nulla poena sine prǽvia iure poenali.
Kata kunci: Kritik ideologis, landasan ontologis dan aksiologis, sine prǽvia iure
Penulis: Deni SB Yuherawan
Kode Jurnal: jphukumdd120004

Artikel Terkait :