KRITIK IDEOLOGIS TERHADAP DASAR KEFILSAFATAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA
Abstrak: Esensi dari
asas legalitas adalah
seseorang tidak akan
dipidana selama perbuatannya
tidak dilarang oleh undang-undang
pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan
dituntut kecuali undang-undang
pidana melarangnya. Tujuan
artikel ini mengkritsi
dasar kefilsafatan asas legalitas.
Sasaran utama kritik
adalah landasan ontologis,
kemudian landasan aksiologis asas
legalitas. Dengan kritik ideologis, kritik tersebut untuk membuka dan
mengangkat ke permukaan, sekaligus mengkritisi
substansi dasar dan
nilai dari asas
legalitas. Selain itu,
artikel ini juga melakukan
pengujian kembali terhadap Asas legalitas.
Dari landasan ontologis
dan aksiologis, asas
legalitas lebih mengutamakan
keberadaan undang-undang pidana
dibandingkan substansi tindakan yang
mungkin merugikan pihak
lain. Artikel ini
merekomendasikan perlunya direkomendasikan asas
lain yang lebih
komprehensif, yaitu: “setiap
kejahatan harus dipidana
jika bertentangan dengan hukum
pidana” atau dirumuskan
dalam adagium: nullum
crimen (delictum) nulla poena
sine prǽvia iure poenali.
Kata kunci: Kritik ideologis,
landasan ontologis dan aksiologis, sine prǽvia iure
Penulis: Deni SB Yuherawan
Kode Jurnal: jphukumdd120004