Macam-macam Usaha Asuransi
Terdapat beberapa macam-macam usaha asuransi. Menurut Soeisno
Djojosoedarso dalam bukunya Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko Asuransi, usaha
asuransi dapat dibagi menjadi beberapa macam dan berdasarkan berbagai macam
segi.
Macam usaha perasuransian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Dari segi sifatnya, usaha asuransi dapat dibedakan:
- Asuransi sosial atau asuransi wajib, dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara.
- Asuransi sukarela, dimana dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk menjadi anggota.
Dari segi Jenis objeknya,
dapat dibedakan:
- Asuransi orang, dimana objek penanggungannya adalah manusia, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi hari tua dan sebagainya
- Asuransi untuk atau asuransi kerugian, dimana objek penanggungannya adalah harta atau milik tertanggung, seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang dan sebaginya” (2003).
Dari jenis asuransi diatas dapat ditarik kesimpulan yaitu asuransi wajib
biasanya ditentukan oleh sepihak, contohnya asuransi kecelakaan ditentukan oleh
pihak PT. Jasa raharja, asuransi kecelakaan bagi perburuhan ditentukan oleh
pihak asuransi dan pengelola perusahaan.
Asuransi sukarela didominasi oleh tingkat kehendak orang atau badan yang
diasuransikan, calon penerima polis dapat melihat dengan transparan seberapa
jauh manfaat asuransi tersebut terhadap jiwa atau hartanya. Misalnya kecelakaan
dan asuransi kebakaran.
Perbedaan antara asuransi dilihat dari segi sifatnya dengan dari segi
objeknya adalah Asuransi menurut sifatnya dapat dilihat dari subjek (hal pokok)
yaitu bagaimana terjadinya asuransi secara teoritis dan realita, sedangkan
asuransi jenis objeknya merupakan bagian dari asuransi menurut sifatnya yaitu
bentuk asuransi yang menjadi persyaratan dalam polis serta premi.