MALPRAKTIK DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Abstrak: Pada saat
ini, masalah malpraktik
pelayanan kesehatan mulai
dibicarakan oleh berbagai
kalangan dalam masyarakat. Hal itu terlihat dari banyaknya dakwaan kasus
malpraktik yang disampaikan oleh masyarakat
tentang profesi dokter
yang dalam melakukan
tugasnya telah melakukan
tindakan yang salah yang menimbulkan kesakitan,
cedera, cacat fisik,
kerusakan tubuh, dan
kematian. Suatu pembenaran hukum dalam
malpraktik dokter yang
menyebabkan pasien merasa
dirugikan, sehingga sisi korban mengajukan permintaan kompensasi
materil dan immateril.
Perlindungan hukum bagi korban
terhadap tindakan malpraktik
dokter dapat dilakukan
dengan cara menuntut
ke pengadilan, seorang hakim bisa
menerapkan doktrin Res
IPSA Loquitur, berarti
pada diri korban
tidak perlu membuktikan adanya
zat kecerobohan, tetapi
mereka cukup untuk
menunjukkan kebenaran.
Kata Kunci: Malpraktik, Res
IPSA Loquitur
Penulis: Bambang Heryanto
Kode Jurnal: jphukumdd100068